TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : SPDP/281/IX/RES.1.24/2024/ Reskrim pada tanggal 02 Juli 2024 dengan Nomor : LP/B/725/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyidikan.
Menurut keterangan Kuasa hukum Pelapor Dr. H. Endang Hadrian, SH. MH., bahwa kliennya F telah menerima SPDP pada 19 September 2024 dengan perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/292/IX/RES.1.24/2024/ Reskrim, atas tindakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan para oknum Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur yang berada di Kota Tangerang.
“ Benar, hari ini kita mendampingi pelapor atas dugaan terjadinya tindakan pedofil yang terjadi disalah satu yayasan tempat asuhan di Kota Tangerang, dan kini masuk ke tahap penyelidikan,” ujarnya, saat ditemui usai mendampingi saksi tambahan di Polres Metro Tangerang Kota, Senin 23 September 2024.
Dia berharap semoga perbuatan pedofil ini tidak sampai memakan banyak korban lainya, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E jo pasal 82 Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2OO2 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.
” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas.
Awak Media mencoba konfirmasi kepada Pemilik Yayasan Panti Asuhan Darusalam An-Nur melalui Nomor Kontak /Handphone miliknya, tetapi tidak bisa dihubungi. Minggu (08/09/2024).
Namun kemudian hari Rabu tanggal 25 September 2024 mencoba kembali mengkonfirmasi ke Yayasan tersebut namun pemilik Yayasan tidak ada di tempat dan tidak ada yang bisa memberikan konfirmasinya.
***(Nano)***