JAKARTA. Cybernewsnasional.com-Warga RT 01 RW 01 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mempertanyakan legalitas pembangunan sebuah gudang di wilayah mereka. Pasalnya, alamat yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sama dengan lokasi pembangunan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek pembangunan berdiri di RT 01 RW 01. Namun, pada papan informasi proyek yang terpasang tercantum alamat izin berada di RT 02 RW 01 Kelurahan Kapuk Muara. Perbedaan data tersebut menimbulkan kecurigaan warga, karena dikhawatirkan pembangunan tidak sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku.
“Kalau izinnya di RT 02, tapi bangunnya di RT 01, berarti jelas tidak sesuai,” ujar seorang warga sekitar.
Masyarakat setempat meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan.
“Kami minta Satpol PP atau dinas terkait turun untuk mengecek pembangunan gudang tersebut,” tambah warga lainnya.
Ketua RW 01, Purnomo, juga membenarkan bahwa pembangunan gudang tersebut memang berdiri di wilayah RT 01 RW 01.
“Ya, bangunan itu jelas berada di RT 01 RW 01,” tegas Purnomo, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Hendrik yang berada di lokasi mengklaim bahwa pembangunan gudang tersebut sudah memiliki izin.
“Silakan abang lihat izinnya,” kata Hendrik saat dikonfirmasi.
Sebagai catatan, sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap pembangunan harus sesuai dengan persetujuan yang diterbitkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemilik dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, denda, hingga perintah pembongkaran (Pasal 276–282 PP 16/2021).
Apabila terdapat keterangan palsu dalam dokumen perizinan, pelanggaran juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
(Sunarno)