MUI Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor dan Silaturahmi bersama MUI Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi dan Silaturahmi bersama MUI Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Islamic Center, Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (09/06/2022).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, Ketua Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, Dinas Peternakan, Polres kota dan Polres Kabupaten Sukabumi yang terwakili, Kejati terwakili dan para pengurus MUI se-Kabupaten Sukabumi serta stakeholder yang turut membantu terlaksananya kegiatan tersebut.

Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang diwakili Ketua fatwa MUI Kabupaten Sukabumi KH. Buya Royani mengatakan, kegiatan ini adalah rapat koordinasi Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pengurus Kecamatan.

“Acara tersebut isinya berupa persiapan giat menyongsong Iedul Ad’ha Hari Raya Qurban dengan perkembangan kesehatan hewan. Saat ini ada penyakit yaitu penyakit kuku dan mulut tetapi dagingnya tidak menular maka mengundang juga dari Dinas peternakan,” kata Buya Royani.

Ketua MUI Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan syarat-syarat hewan qurban.

“Memang dari fiqih sudah selesai kalau tidak sehat kaki dan matanya bukan tidak sah tetapi yang paling membedakan apabila penyakit itu ada di hewan dan segala macam virus itu tidak menular ke manusia, selama menurut fiqih tidak cacat daging qurbanya bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Bagi MUI-MUI yang saat ini ada 8 Kecamatan lagi yang belum Musda karena hambatan teknis dianjurkan untuk segera Muscam agar nantinya koordinasi organisasional itu absah, demikian dikatakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi.

“Abuya menambahkan mengenai tentang khilafah muslimin mengatakan selama rukun Islam dan rukun iman tidak beda dengan solatnya menghadap kiblat berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang negara selama tidak merongrong persatuan dan kesatuan itu hak polisi dan penegak hukum untuk meneliti bukan majlis ulama,” pungkasnya.

Buya Royani juga berharap segera jaringan organisasional MUI Kecamatan untuk segera melaksanakan musda sampai tuntas. Isu terbaru tentang khilafah adalah hak dari pihak yang berwenang, umat Islam tetap tertib, aman, nyaman dan menjalankan ibadah dengan ikhlas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasi datun) Gede Maulana SH menyampaikan, Kejaksaan hadir dalam fungsi penegakan hukum dan penegakan hukum ini secara umum kalau kepolisian bab ketertiban.

“Jadi, apa yang sudah disampaikan dari Dinas Peternakan terkait adanya kerawanan penyakit kuku dan mulut kemudian bagaimana cara-cara pencegahannya,” kata Gede Maulana.

Lebih lanjut, Kasi Datun menyampaikan, dari MUI Kecamatan bisa menyampaikan informasi, apa lagi ketertundaan informasi luar biasa ditiap pelosok yang tidak ada akses.

“Jadi, semua informasi melalui internet, medmas, medsos dan lainnya kami yakin dengan wawasan yang sudah dimiliki dalam keterkaitan informasi bisa di share dan disampaikan. Semoga ketika nanti idul ad’ha pemotongan hewan qurban betul-betul sinergi,” tandasnya.

Gede Maulana juga memaparkan, terkait ikhwatul muslimin kita harus bijak mencermati dan mempelajari karena mereka bagian dari kita punya hak yang sama tetap junjung tinggi hak asasi di luar asas praduga tak bersalah, jadi kalau memang existensi untuk Ikhwatul muslimin.

“Kami harap teman-teman di Kecamatan tetap mediasi, monitor dan tetap santun. Jangan mudah terprovokasi, tetap menjaga keutuhan dalam bernegara dan jangan dipusingkan. Perbedaan sara atau terkait dengan akidah biarkan yang berwajib bergerak menjaga kondisi memitigasi yang menguntungkan apakah ada kecenderungan atau tidak,” tutupnya.

(Azhari M)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.