PALANGKARAYA, MCNN – Berbagai kegiatan diselenggarakan Polwan Polda Kalteng dalam rangka memeriahkan HUT Polwan ke-72 tahun 2020, yang diisi dengan pelayanan perpanjangan SIM dan SKCK secara gratis, yang dilaksanakan di Pos Polisi Bundaran Besar Polresta Palangka Raya. Sabtu (08/08/2020) pagi.
Ketua Panitia HUT Polwan AKBP Andi Selvi menyelenggarakan, perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diselenggarakan itu merupakan salah satu rangkaian acara yang diinisiasi oleh Kapolda Kalteng.
“Karena seperti kita ketahui bersama, masyarakat sekarang sedang dihadapkan pada masa-masa sulit dikarenakan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban mereka ketika menghadapi pandemi tersebut,” ungkapnya.
AKBP Andi begitu sapaan akrabnya menambahkan, pelaksanaan SIM dan SKCK gratis akan digelar dari tanggal 8 sampai dengan 30 Agustus 2020 mendatang.
“Untuk pelaksanaan kegiatan ini kita laksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08:00 WIB sampai dengan 10:00 WIB,” tuturnya.
Dirinya juga menyampaikan informasi biaya perpanjangan SIM A seharga Rp. 80.000,-, SIM C Rp. 75.000,-. dan untuk SKCK biasanya dikenai Rp. 30.000,- Tapi untuk kali ini Polda Kalteng menggratiskan kepada seluruh masyarakat dan waktunya kita batasi sampai 6 bulan.
“Masyarakat yang memperpanjang SIM maupun SKCK, tetap harus memenuhi persyaratan awal seperti fotocopy KTP, SIM dan surat sehat dari dokter.”pungkasnya. (Humas-Agus).