Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara Terkait Pembangunan Sarana Peribadatan Jemaat Ahmadiyah

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara angkat bicara soal pembangunan sarana peribadatan Jemaat Ahmadiyah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara angkat bicara soal pembangunan sarana peribadatan Jemaat Ahmadiyah

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, usai rapat koordinasi Bakor Pakem (Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan) kepada awak media menyampaikan, Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Parakansalak, Kamis (02/02/2023).

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan seluruh unsur Forkopimda dan dilaksanakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Rakor kali ini menghasilkan sejumlah poin penting atas pembahasan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kecamatan Parakansalak.

“Tidak hanya membekukan pembangunan sarana peribadatan, kami memastikan Pemerintah melarang seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Selanjutnya Yudha mengatakan, poin kedua adalah untuk tidak melakukan pembangunan tempat peribadatan, yang kedua tidak melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang ada.

“Hasil kesepakatan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini didasari atas surat keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran terlarang di Indonesia,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu juga mengungkap, akan dilakukan penyegelan seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan JAI di Parakansalak.

“Segera, Pak Kajari akan melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Kemudian disusul dengan surat yang secepatnya besok hari secara pisiknya akan disampaikan kepada ketua JAI,” ungkapnya.

Meski memberikan pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, ketua DPRD memastikan pemerintah akan merangkul masyarakat untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Jamaah Ahmadiyah ini juga masih merupakan warga Sukabumi. Kami sepakat bahwa yang dilarang bukan masyarakatnya tapi yang dilarang adalah ajarannya,” pungkas Yudha.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.