Direktur Marpaung Lawfirm : Saya Sepakat dengan Statement Kepala BPHN Kemenkumham Soal LBH, Tetapi?

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Direktur Marpaung Lawfirm dan Partner, HR.Irianto Marpaung, SH tanggapi statement Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum yang disampaikan dalam pers rilis bernomor : SP/HUMAS-BPHN/39-X/2023, Minggu (15/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPHN menyampaikan statemen terkait polemik dugaan penyalahgunaan dana desa dan dugaan malpraktek LBH.

Kepada Cybernewsnasional.com, Marpaung menyampaikan, pada prinsipnya ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPHN terkait persoalan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Bahwa kemudian, LBH dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang kemudian Tata Cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, itu saya sepakat,” ucapnya.

Marpaung juga menyatakan, akan tetapi yang Law Firm Marpaung & Partner laksanakan di Kabupaten Sukabumi ini adalah hal yang berbeda karena acuan hukumnya berbeda.

“Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ayat(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : huruf n dinyatakan, Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Lebih lanjut, Eks. Jaksa itu mengatakan, Bahasa mengenai Kuasa Hukum dalam UU Desa, tentunya merujuk pada Undang-Undang No.18 tentang 2003 tentang Advokat. Dan kemudian, oleh karena Kepala Desa diberikan Kewenangan dalam menjalankan Tugas sebagaimana dimaksud  dalam UU Desa tersebut, Kepala Desa telah menunjuk Kami sebagai Kuasa Hukum dan menjalin kerjasama hukum dengan sasaran Masyarakat Marginal dan Rentan.

Adapun kategori yang dimaksud yaitu : perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

“Itu sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 8 Tahun 2022

Kemudian perlu di pahami bahwa Marginal dan Rentan, tidak hanya terfokus pada Rentan secara ekonomi, namun pada faktanya terdapat pula Rentan secara Sosial, Budaya, Fisik dan lainnya.

Bahwa berdasarkan kewenangan dari Kepala Desa berdasarkan UU Desa tersebut memungkinkan untuk dijalinnya kerjasama hukum untuk mengcover lapisan masyarakat tertentu yang belum di lindungi oleh Undang-Undang. Karna amanat Pasal 28 D ayat (1) yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” atau Equality Before The Law,” tandasnya.

“Sehingga perlu dipahami bahwa yang Kami lakukan ini tidak sedang berada pada koridor UU No.16 Tahun 2011 tentang LBH karena kami sedang tidak menjalankan program bantuan hukum sesuai dengan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tambahnya.

Saat dikonfirmasi terkait langkah apa yang akan ditempuh usai Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami mengeluarkan Surat Perintah pada Camat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nomor : 700/22/7960/inspektorat/2023 dan langkah yang akan diambil oleh BPHN Kemenkumham RI, Marpaung mengungkap bahwa pihaknya tentu akan mengambil langkah hukum juga.

“Ya ini kan bab hukum. Tentu kami juga akan menempuh upaya hukum. Ini terkait hak dan kewajiban kami sebagai warga negara RI dan sebagai Lawfirm yang juga dilindungi oleh hukum. Kami berharap pihak Kepala Daerah Sukabumi juga tidak sepihak mengambil langkah, juga pada BPHN Kemenkumham RI. Masalah ini bisa dijadikan catatan untuk perbaikan sistem demi terlindunginya warga negara Republik Indonesia tercinta ini,” pungkasnya.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.