Diduga Terlibat Kasus Pencurian, Anak Punk Ditangkap Polisi

Pencurian
RB Terduga kasus pencurian saat diamankan polisi.

PRINGSEWU, Cybernewsnasional.com – Polisi menangkap seorang anak punk, RB (26), atas dugaan terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada (17/07/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, pelaku pencurian tersebut diamankan Polisi dirumahnya di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada Selasa sore (01/08/2023) sekira pukul 17.30 Wib.

Dijelaskan Kasat, tersangka RB yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk tersebut ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp.600 ribu dirumah korban, Agus Susanto (49), di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 Wib,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (02/08/2023).

Modusnya, kata Kasat, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui lubang jendela, kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak diruang tengah dan uang tunai Rp.600 ribu yang disimpan didalam lemari di kamar korban.

“Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 Wib sepulang dari beraktivitas berdagang di pasar terminal Pringsewu dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan” jelasnya.

Menurut kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Namun melibatkan satu rekan pelaku yang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.

Ia juga mengatakan, jika 1 unit Handphone Realmi C11 milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan Polisi.

“Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato di badannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya,” tandasnya.

***(Rijal)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.