KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Polemik dugaan salah prosedur di lingkungan SMAN 14 Kabupaten Tangerang masih menyisakan sorotan publik. Tiga guru di sekolah tersebut dilaporkan meminta salah seorang siswi melakukan tes kehamilan di ruang sekolah tanpa sepengetahuan wali kelas maupun konfirmasi kepada orang tua.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah diberitakan oleh salah satu media online pada 29 Agustus 2025. Peristiwa tersebut menuai kritik karena dianggap menjatuhkan kondisi psikologis siswi yang bersangkutan.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa inisiatif tes kehamilan itu muncul karena adanya dugaan perubahan fisik pada siswi tersebut. Guru berinisial IS bersama dua rekannya, YD dan TN, kemudian meminta siswi untuk melakukan tespek di sekolah. Namun hasil tes menunjukkan negatif.
“Memang ada kesalahan prosedur,” kata Iwan Setiawan, Humas SMAN 14 Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/9/2025). Ia menambahkan bahwa pihak sekolah bersama orang tua telah melakukan klarifikasi dan menandatangani kesepakatan bersama di atas materai.
Sementara itu, Kepala SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Yahya Rahayu, S.Pd, saat dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap guru yang terlibat, belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan (18/9/2025).
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC LSM Seroja, M. Muhidin, menyayangkan kejadian itu terjadi di lingkungan sekolah.
“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan untuk menjatuhkan psikologis anak didik. Pihak kepala sekolah seharusnya mengambil sikap tegas agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut bisa mencoreng nama baik sekolah jika tidak ditangani serius.
“Jangan dianggap sepele. Oknum guru yang melakukan kesalahan harus diberikan sanksi tegas oleh pihak sekolah,” tambahnya.
Hingga kini publik masih menunggu langkah resmi dari pihak sekolah terkait penanganan kasus tersebut.
***(Arno)***