Bawa Sabu, Pekerja Buruh Bangunan Harus Berurusan Dit Narkoba Polda Sulbar

Narkoba
Foto : Ilustrasi tahanan. (Google).

SULBAR, Cybernewsnasional.com – Seorang lelaki kelahiran 1998 yang sehari-harinya bekerja sebagai buru bangunan harus berurusan dengan Direktorat Narkotika Polda Sulbar setelah tertangkap tangan membawa sabu.

Dir Narkoba Kombes Cristian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 lalu di Kecamatan Luyo Kabupaten Polman R (24) terciduk membawa dua kantong plastik.

Dua kantongan plastik tersebut saat dibuka berisi Empat sachet besar berisi sabu yang dililit Dua potongan ban dalam.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di bagasi motor yang dikendarai “R” berupa satu sachet plastik besar berisi sabu.

Selain menyita barang bukti sabu dari tangan “R”, motor scoopy yang dikendarai dan Handphone miliknya juga disita petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, “R” dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

***(Hms/Kml)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.