Arogansi Oknum Bacaleg Kota Tangerang Halangi Tugas Wartawan Saat Liputan

Tangerang, Cybernewsnasional – Aksi menghalang – halangi tugas kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Tangerang pada hari Kamis 29 Juni 2023, keempat jurnalis yang hendak melaksanakan peliputan berita saat penyembelihan hewan qurban di Masjid Al Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh, mengalami pengusiran serta intimidasi. Pengusiran diduga dilakukan oleh seorang oknum Bacaleg Dapil 3 berinisial “F” dari Partai PAN.

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang jurnalis yang berada di lokasi yang mengalami pengusiran mulai dilakukan saat keempat jurnalis dari berbagai media online telah berada di dalam acara penyembelihan hewan qurban.

“Pada media-media yang berada dalam penyembelihan hewan qurban, diusir keluar dari area untuk tidak ambil gambar dan video, bahkan empat awak media saat peliputan dimintai kartu id card dan surat tugasnya, saat di tunjukan benar membawa id card dan surat tugas, lalu salah satu kartu id card media di lempar ke lantai” ujar Golda Roganda Sihombing merupakan awak media Bidik Nusantara News.

Selain itu, seorang panitia berpakaian kaos biru yang diduga Bakal Caleg Dapil 3 berinisial F dari Partai PAN Kota Tangerang, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, dan dia menyebut media gadungan.

Meski telah menunjukkan id card dan surat tugas peliputan, empat media tersebut tetap di usir.

“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh inisial F salah satu Caleg Dapil 3 partai PAN ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media,” kata Ketua MOI DPC Kota Tangerang, Jandri Ginting SST, dari Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, saat di wawancarai terkait kejadian yang diterima awak media, pada Senin (3/7/2023).

Hari Raya Idul Adha artinya hari raya penyembelihan hewan qurban. Hal ini untuk memperingati ujian terberat yang menimpa Nabi Ibrahim AS. Buah hasil dari kesabaran dan ketabahan Nabi Ibrahim AS dalam menghadapi berbagai ujian dan cobaan, ALLAH SWT memberinya sebuah anugerah, kehormatan “Khalilullah” (kekasih Allah).

Seluruh penjuru dunia ikut merayakan, khususnya umat islam. Maka dari itu masyarakat muslim berantusias untuk hadir dalam menyaksikan Pemotongan Hewan Qurban dan membagikan kepada warga yang berhak.

Namun saat awak media hendak melaksanakan tugas dalam kegiatan pemotongan hewan qurban kembali terjadi mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya, seperti yang terjadi di Mesjid Al Ikhlas di Jalan Maulana Hasanudin Komplek Garuda Cipondoh Kota Tangerang.

Atas kejadian itu, sejumlah organisasi pers di antaranya Ketua DPC MOI Media Online Indonesia Kota Tangerang menyatakan sikap:

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh panitia penyembelihan hewan qurban yang salah satu caleg Dapil 3 Partai PAN Kota Tangerang inisial F, itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita penyembelihan hewan qurban itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan panitia penyembelihan hewan qurban salah satu caleg Dapil 3 telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Panitia salah satu Caleg Dapil 3 Kota Tangerang inisial F dari Partai PAN telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan sudah ada media dalam acara penyembelihan hewan qurban, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

5. Ketua DPD Partai PAN Kota Tangerang, seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pihak Partai PAN Kota Tangerang harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Ketua DPC MOI Kota Tangerang akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.