KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Uang 100 Miliar lebih Disita

oleh -55 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara atas OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

banner 336x280

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Delapan tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah pihak lainnya.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. KPK menyebut sejumlah tersangka dari pihak swasta diduga memiliki keterkaitan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berkaitan dengan Pengurusan HGB Summarecon

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

PT Summarecon Agung Tbk disebut terkait dengan perkara tersebut, khususnya dalam proses pengurusan HGB. KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan-penerimaan lain yang masih didalami dalam penyidikan.

Kasus tersebut berawal dari dugaan persoalan dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK kemudian melakukan OTT dan mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN serta pihak swasta.

KPK Sita Uang lebih dari Rp100 Miliar

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.

Total uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan, di antaranya boks, kardus, dan koper.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran uang dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan penahanan untuk kepentingan penyidikan. KPK menyatakan pengembangan perkara masih dapat dilakukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. (Ups)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.