Wali Kota Gorontalo Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Terkait Kasus Cagar Budaya, Ada Apa?

oleh -1872 Dilihat
oleh
banner 468x60

GORONTALO, Cybernewsnasional.com Wali Kota Gorontalo, AD, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Jumat (4/9/2026).

AD dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan perusakan cagar budaya pada pukul 09.00 WITA, namun yang bersangkutan tidak hadir.

banner 336x280

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.

“Saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan pengecekan tim penyidik, Sekretariat Daerah Kota Gorontalo telah mengirimkan surat konfirmasi resmi. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa AD berhalangan hadir karena sedang melaksanakan agenda dinas di luar kota.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung menerima alasan tersebut begitu saja. Maruly menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk memvalidasi alasan kepergian sang Wali Kota.

“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Maruly mengingatkan bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan normatif. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas jika saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

“Apabila seorang saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berwenang menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa,” lanjut Maruly.

Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh warga negara, termasuk para pejabat publik, untuk memberikan contoh yang baik dalam kepatuhan hukum di Indonesia.

“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar menaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, Cybernewsnasional.com belum berhasil mengkonfirmasi Walikota.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.