BATAM, Cybernewsnasional.com — Aparat gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan TNI Angkatan Laut mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 800 kilogram Ketamin HCL dari kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.
Dari pengembangan perkara, petugas mendeteksi keberadaan kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros. Kapal tersebut diduga mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) dan melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.
Tim gabungan kemudian mengintersepsi Fuchangxing 1 pada 22 Agustus 2026 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pada 23 Agustus 2026, petugas juga mengintersepsi MT Ashley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 40 karung yang berisi sekitar 800 bungkus barang, dengan berat masing-masing kurang lebih satu kilogram.
Barang tersebut ditemukan tersembunyi di bagian steering room di buritan kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Ketamin HCL.
Dalam perkara tersebut, penyidik untuk sementara menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni WLC (30), warga negara Taiwan. Berdasarkan keterangan penyidik, WLC diduga memiliki peran sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus terkait dengan pengiriman barang bukti tersebut.
Sementara itu, 15 awak kapal yang diamankan dari Fuchangxing 1 dan MT Ashley belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang disampaikan kepada publik. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing orang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari pemeriksaan terhadap MT Ashley, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Selain 800 kilogram Ketamin HCL, petugas turut mengamankan kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, serta Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat. Sejumlah unsur Forkopimda Provinsi Kepri dan Kota Batam juga hadir.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam upaya mencegah dan memutus jalur penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, nilai ekonomis barang bukti 800 kilogram Ketamin tersebut diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.
Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan dugaan penyelundupan tersebut memiliki skala besar. Namun, terkait siapa pemasok, pemesan, calon penerima, maupun pihak lain yang diduga terlibat, penyidik masih melakukan pengembangan perkara.
Penyidik juga masih perlu membuktikan keterkaitan dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara lebih lengkap asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.
***(Sihombing)***











