Jaksa Ahli Utama Dr. Fri Hartono Bekali 200 Peserta Pelatihan Teknis Sentra Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP di Semarang

oleh -117 Dilihat
banner 468x60

SEMARANG.Cybernewsnasional.com-Badan Pendidikan dan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat Kejaksaan RI) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional menyelenggarakan Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026.

Kegiatan yang diikuti oleh 200 peserta ini berlangsung di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, mulai tanggal 26 hingga 30 Oktober 2026. Pembekalan tersebut dihadiri oleh para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dari wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

banner 336x280

Hadir sebagai pemateri utama, Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., yang menyampaikan materi bertajuk “Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP”.

Dalam paparannya, Dr. Fri Hartono menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini menuntut kesiapan seluruh insan Adhyaksa, khususnya para jaksa, untuk memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang baru secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengharuskan jaksa menguasai filosofi, tujuan, dan implikasi hukumnya secara mendalam.

“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujar Dr. Fri Hartono, Kamis (29/10/2026).

Berikut adalah poin-poin penting dari materi pembekalan yang disampaikan:

1. KUHAP Baru Perkuat Pengawasan Penyidikan

Pembaruan dalam KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk koordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta penerapan bantuan teknis ilmiah. KUHAP baru mengatur tiga kategori penyidik, yakni Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu berdasarkan undang-undang.

Polri bertindak sebagai penyidik utama sekaligus menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS dan penyidik tertentu (dengan pengecualian bagi penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL). Koordinasi penuntut umum dan penyidik juga diperkuat melalui prinsip kesetaraan sejak tahap awal penanganan perkara.

2. Perluasan Pengawasan dan Mekanisme Pembuktian Ilmiah

Untuk meningkatkan akuntabilitas, KUHAP baru memperkenalkan sejumlah mekanisme baru, di antaranya:

* Perekaman Pemeriksaan: Kewajiban merekam pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas (CCTV) sebagai instrumen transparansi.

* Perlindungan Hukum: Hak bagi advokat atau pemberi bantuan hukum untuk menyatakan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan menjerat selama pemeriksaan.

* Perluasan Praperadilan: Mencakup permohonan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

* Scientific Crime Investigation (SCI): Penekanan pada penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi (laboratorium forensik, digital forensik, kedokteran forensik, dll.) guna mendukung pembuktian yang objektif.

3. Perluasan Alasan Penghentian Penyidikan (SP3)

Alasan penghentian penyidikan kini diperinci lebih luas. Selain alasan lama (tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, demi hukum), KUHAP baru mencakup alasan tambahan seperti ne bis in idem, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan pada delik aduan, penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice), hingga pemenuhan persyaratan pembayaran denda tertentu.

4. Pergeseran Paradigma ke Keadilan Restoratif

Orientasi penuntutan kini diarahkan agar tidak semata-mata retributif (pembalasan), melainkan mengutamakan keadilan substantif, pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat. KUHAP baru juga mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dan penetapan saksi mahkota dengan tetap berpedoman pada persyaratan hukum yang ketat dan perlindungan HAM.

5. Orientasi Pemidanaan dan Living Law

Berdasarkan Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2023, tujuan pemidanaan diarahkan untuk mencegah tindak pidana, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Selain itu, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) turut diakui dengan tetap memperhatikan batasan asas legalitas.

Di akhir pembekalannya, Dr. Fri Hartono berharap para peserta dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan di satuan kerja masing-masing melalui diskusi internal, demi mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, humanis, dan akuntabel.

(Ray)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.