SURABAYA.Cybernewsnasional.com-Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan kepada sekitar 300 peserta Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan KUHAP.
Kegiatan yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jampidum tersebut berlangsung di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Para peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Fri Hartono menyampaikan materi “Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Restorative Justice.”
Fri menjelaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Karena itu, pemahaman aparat penegak hukum tidak cukup hanya pada perubahan aturan, tetapi juga harus mampu menerapkannya secara tepat dalam penanganan perkara.
Menurutnya, mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) menjadi salah satu bagian penting dalam pembaruan hukum acara pidana. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Pemantapan tidak boleh berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus menjawab bagaimana ketentuan baru tersebut dipahami dengan benar dan diterapkan dalam penanganan perkara,” ujar Fri.
Ia menegaskan, penerapan plea bargain tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh perkara pidana. Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Fri juga menekankan pentingnya penerapan plea bargain dengan tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam proses tersebut, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan advokat agar memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya. Pengakuan juga harus diberikan secara sadar dan sukarela, tanpa tekanan, ancaman, paksaan maupun penyiksaan.
Selain itu, hakim memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan pengakuan bersalah, termasuk memastikan terpenuhinya persyaratan hukum dan adanya dukungan alat bukti yang sah.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, bagaimana diterapkan dalam penanganan perkara, dan bagaimana membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan, inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fri meminta peserta tidak menjadikan pelatihan hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, para peserta diharapkan dapat menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan dengan membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada jaksa lainnya.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” katanya.
Menurut Fri, perubahan hukum harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan pola kerja para jaksa. Jaksa tidak hanya dituntut memahami pasal, tetapi juga harus mampu memahami filosofi hukum, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta memperhatikan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk mekanisme plea bargain dan restorative justice, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya secara profesional dan berintegritas.
(Sunarno)











