JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026), menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai kewenangan dalam tahapan pelaksanaannya.
Persoalan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Singging, petugas yang dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (24/9/2026).
Saat dimintai keterangan, selaku Panitera Muda, Singging Haryono menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dalam rangkaian eksekusi tersebut berkaitan dengan adanya pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Pendelegasian tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Kewenangan Panitera kepada Panitera Muda pada PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
Menurut Singging, dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur tersebut, khususnya butir keempat, terdapat tugas untuk menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi.
“Intinya poin empat, tugas saya yang menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi. Tidak ada yang lain,” ujar Singging saat dikonfirmasi awak media.
Singging juga menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari pendelegasian tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan demikian, menurut penjelasannya, pelaksanaan tugas yang dijalankannya mengacu pada ruang lingkup kewenangan sebagaimana telah dituangkan dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur tersebut.
Eksekusi Dilaksanakan 22 September
Sebelumnya, eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari telah dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses perkara perdata yang telah melalui tahapan hukum di pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tahapan yang berkaitan dengan pemberitahuan, rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai kewenangan pejabat yang menjalankan masing-masing tahapan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Singging kembali menjelaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepadanya mengacu pada butir keempat Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026.
“Menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi,” jelas Singging.
Ketika ditanyakan apakah dalam perjalanan proses eksekusi terdapat perubahan atau pejabat lain yang kemudian menjalankan kewenangan tersebut, Singging menegaskan bahwa tugas yang diberikan kepadanya berada pada ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.
Dasar Pelaksanaan Eksekusi
Dalam keterangannya, Singging juga menyinggung ketentuan mengenai biaya proses dan pengelolaan pada Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya.
Hal tersebut dikaitkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1076/PAN.HK.00/SK/12/2021 tentang revisi petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui keputusan Panitera MA berikutnya.
Namun, pembahasan mengenai dasar biaya proses tersebut berbeda dengan dasar kewenangan Singging dalam pelaksanaan tugasnya. Dasar kewenangan yang dijelaskan Singging berasal dari Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Mantan Hakim Berikan Pandangan Berbeda
Sementara itu, sebelumnya salah satu narasumber yang disebut merupakan mantan hakim, namun meminta identitasnya tidak disebutkan, memberikan pandangan berbeda mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurut narasumber tersebut, pelaksanaan eksekusi seharusnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Itu tidak benar. Seharusnya SOP-nya tidak seperti itu,” kata sumber tersebut.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi perhatian karena eksekusi terhadap objek di Malaka Sari telah dilaksanakan pada 22 September 2026.
Di satu sisi, Singging menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan yang dijalankannya mengacu pada keputusan Ketua PN Jakarta Timur, khususnya butir keempat mengenai penandatanganan pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi.
Di sisi lain, adanya pandangan dari mantan hakim tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pelaksanaan eksekusi dengan SOP yang berlaku.
Untuk melihat persoalan secara utuh, dokumen Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026, penetapan eksekusi, serta ketentuan dan SOP yang menjadi dasar pelaksanaan perlu dicermati secara menyeluruh.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai telah dilaksanakannya eksekusi pada 22 September 2026, tetapi juga mengenai dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi tersebut.
(Ray)











