Timboel Siregar : Koperasi Merah Putih Jangan Dipaksakan Menggantikan BPJS Kesehatan

oleh -1707 Dilihat
oleh
Timboel Siregar Koordinator BPJS Watch
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Wacana menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pengganti BPJS Kesehatan perlu dikaji secara mendalam. Persoalan jaminan kesehatan nasional bukan sekadar membangun unit usaha atau menyediakan gerai obat, melainkan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Pandangan kritis tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam dokumen analisis kebijakan berjudul “Dekonstruksi Wacana: Mengapa Koperasi Merah Putih Tidak Akan Pernah Bisa Menggantikan BPJS”. Analisis itu menyoroti perbedaan mendasar antara fungsi koperasi sebagai badan usaha dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional.

banner 336x280

Dalam perspektif BPJS Watch, wacana tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat. Jangan sampai program pemberdayaan ekonomi masyarakat justru dipersepsikan sebagai jalan pintas untuk menggantikan sistem jaminan kesehatan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda.

Hak Kesehatan Merupakan Tanggung Jawab Negara

Jaminan kesehatan bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Atas dasar konstitusi tersebut, pemerintah harus memastikan tersedianya sistem pelayanan kesehatan yang dapat menjangkau masyarakat dari perkotaan hingga pelosok daerah.

Persoalannya bukan hanya siapa yang mengelola program, tetapi juga bagaimana pembiayaan kesehatan dijamin, fasilitas tersedia, tenaga medis mencukupi, dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.

Koperasi Bukan Pengganti Sistem Jaminan Kesehatan

Koperasi Merah Putih memiliki potensi untuk menggerakkan ekonomi desa dan kelurahan. Keberadaannya dapat dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk melalui kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan barang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, fungsi tersebut tidak otomatis menjadikan koperasi mampu menggantikan BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak berhenti pada transaksi jual beli obat. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit, pemantauan kondisi pasien, serta penanganan oleh dokter, perawat, dan bidan yang kompeten.

Puskesmas dan klinik memiliki fungsi pelayanan medis yang berbeda dari gerai obat. Karena itu, menyamakan keduanya berisiko mengabaikan kebutuhan nyata masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif.

Koperasi dapat menjadi mitra pendukung ekosistem kesehatan, tetapi penggantian sistem jaminan kesehatan membutuhkan dasar hukum, skema pembiayaan, kapasitas kelembagaan, dan jaminan pelayanan yang jelas.

Jangan Abaikan Kesenjangan Fasilitas Kesehatan

Dokumen analisis tersebut juga mengangkat persoalan pemerataan fasilitas kesehatan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Jumlah fasilitas kesehatan, persebaran tenaga medis, ketersediaan peralatan, dan kemampuan menangani penyakit menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara serius.

Dokumen itu mencantumkan angka sekitar 80.000 wilayah desa/kelurahan dan 10.280 unit puskesmas eksisting untuk menggambarkan kesenjangan akses. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi terbaru sebelum dijadikan dasar perumusan kebijakan.

Meski demikian, persoalan pemerataan layanan kesehatan memang perlu ditempatkan sebagai agenda penting. Masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap tempat pembelian obat, tetapi juga membutuhkan fasilitas yang mampu memberikan pemeriksaan dan penanganan medis secara profesional.

Pembangunan fasilitas kesehatan tanpa dukungan tenaga medis, peralatan, dan pembiayaan yang memadai juga tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Aset Koperasi Bisa Diarahkan untuk Memperkuat Layanan

Daripada mempertentangkan Koperasi Merah Putih dengan BPJS Kesehatan, pemerintah sebaiknya mencari pola kerja sama yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu gagasan yang ditawarkan dalam dokumen tersebut adalah mengoptimalkan aset dan potensi koperasi untuk mendukung pengembangan fasilitas kesehatan, termasuk kemungkinan pembangunan atau pengembangan puskesmas sesuai kebutuhan wilayah.

Pelaksanaannya tentu harus melalui kajian kelayakan, pemenuhan standar fasilitas kesehatan, perizinan, ketersediaan tenaga medis, serta kepastian pembiayaan dan pengelolaan.

Dengan pendekatan itu, koperasi dapat berkontribusi dalam memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan akses kesehatan, tanpa harus mengambil alih fungsi BPJS Kesehatan.

Evaluasi BPJS Harus Berorientasi pada Kepentingan Peserta

Di sisi lain, keberadaan BPJS Kesehatan bukan berarti seluruh persoalan pelayanan telah selesai. Evaluasi tetap diperlukan untuk memperbaiki akses layanan, mutu pelayanan fasilitas kesehatan, ketersediaan tempat tidur, serta kepastian pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kritik terhadap BPJS seharusnya dijawab melalui perbaikan sistem, pengawasan, transparansi, dan penguatan koordinasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta masyarakat.

Apabila ditemukan kekurangan, penyelesaiannya harus berorientasi pada perlindungan peserta, bukan sekadar mengganti nama atau membentuk lembaga baru tanpa jaminan bahwa pelayanan akan menjadi lebih baik.

Bagi BPJS Watch, kepentingan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap perubahan kebijakan jaminan kesehatan.

Jangan Jadikan Hak Kesehatan sebagai Uji Coba Kebijakan

Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih dan BPJS Kesehatan memiliki fungsi yang berbeda. Koperasi dapat dikembangkan sebagai penggerak ekonomi masyarakat, sedangkan penyelenggaraan jaminan kesehatan membutuhkan sistem yang mampu menjamin perlindungan peserta secara berkelanjutan.

Pemerintah perlu mengutamakan penguatan fasilitas kesehatan, pemerataan tenaga medis, pembenahan pelayanan JKN, serta pengawasan penggunaan anggaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Kesehatan merupakan hak dasar rakyat, bukan sekadar komoditas usaha atau objek uji coba kebijakan.

Karena itu, setiap gagasan perubahan harus diuji melalui landasan hukum yang kuat, kesiapan operasional, kemampuan pembiayaan, dan dampaknya terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Jakarta, 27 Oktober 2026.
Penulis : Timboel Siregar
BPJS WATCH

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.