Kasus Perusakan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -2290 Dilihat
oleh
Dirreskrimsus Gorontalo saat menyampaikan bahwa Kasus Perusakan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Naik ke Tahap Penyidikan
Dirreskrimsus Gorontalo saat menyampaikan bahwa Kasus Perusakan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Naik ke Tahap Penyidikan
banner 468x60

GORONTALO, Cybernewsnasional.com Kasus dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang terletak di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Jumat, 28 Agustus 2026.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., usai melaksanakan salat Ashar di masjid lingkungan Polda Gorontalo.

banner 336x280
Kasus Perusakan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Perusakan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Naik ke Tahap Penyidikan

Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan bahwa setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum.

“Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka utama antara lain : Pemeriksaan Saksi,dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan resmi,” ungkapnya.

Kasus Perusakan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Perusakan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Naik ke Tahap Penyidikan

Maruly juga menyampaikan, dilakukan penyitaan Barang Bukti, hal itu dilakukan untuk mengamankan material fisik di lokasi dan dokumen terkait tindak pidana dan Pemeriksaan Ahli yang melibatkan pakar cagar budaya untuk menilai tingkat kerusakan objek secara hukum.

Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam penanganan kasus ini guna memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusakan. Pasal yang disangkakan meliputi:Pasal 105, Pasal 114, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (atas perubahan UU Nomor 5 Tahun 1992).

Dalam proses penyidikan ini, polisi fokus mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat publik. Pemeriksaan diarahkan pada adanya pelanggaran kewajiban khusus jabatan, atau pemanfaatan kekuasaan, kesempatan, dan sarana jabatan yang berujung pada rusaknya situs cagar budaya tersebut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aparatur pemerintahan Kota Gorontalo serta penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” pungkas Maruly.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.