Terduga Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polres Sukabumi

oleh -407 Dilihat
oleh
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pembuat SIM palsu
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pembuat SIM palsu
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – ‎Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob Polres Sukabumi setelah diduga membuat dan memperjualbelikan SIM palsu.

banner 336x280

‎Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban.

‎Dari hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Polres Sukabumi mengamankan terduga pelaku di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

‎Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban mendapatkan SIM yang kemudian diketahui tidak terdaftar. Salah satu SIM digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi dan diketahui palsu setelah dilakukan pemindaian barcode.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku yakni membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi CorelDRAW. Pelaku mendesain data identitas sesuai dengan konsumen, kemudian mencetaknya menggunakan printer pada kertas vinyl dan menempelkannya pada blangko SIM.

‎”Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujarnya.

‎Untuk mendapatkan konsumen, pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. SIM palsu tersebut ditawarkan dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu. Dari aksinya tersebut, pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.

‎”Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tandasnya.

‎Diketahui, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Untuk masyarakat umum, cara paling akurat untuk mengecek SIM asli atau palsu adalah melalui validasi nomor registrasi pada aplikasi Digital Korlantas POLRI atau dengan memeriksa fitur fisik kartu.

‎Ingat ! Menggunakan SIM palsu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

‎Cek Online via Aplikasi Digital Korlantas POLRIMetode ini adalah cara paling valid karena mencocokkan data kartu langsung dengan database Korlantas Polri.

‎Unduh Aplikasi: Pasang Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store. Setelah itu Registrasi profil dan Masukkan nomor HP untuk verifikasi OTP, buat PIN, lalu lengkapi NIK serta nama sesuai KTP.

‎Langkah selanjutnya, .asukkan nomor SIM: Klik menu Korlantas di bagian tengah bawah, pilih jenis golongan kartu (misal SIM A atau SIM C), masukkan nomor registrasi SIM Anda, lalu klik simpan.Hasil Verifikasi: Jika kartu Anda asli, data akan sukses tersimpan dan kartu digital resmi akan langsung muncul di halaman depan aplikasi. Mudah bukan?

‎(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.