JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta. Mengusung semangat persatuan dan pengabdian, momentum ini menjadi ajang penguatan peran advokat sebagai penegak hukum untuk mewujudkan negara hukum yang berkeadilan (Justitia Omnibus).
Peringatan HUT ke-2 ini dihadiri oleh jajaran pimpinan pusat serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai wilayah, antara lain Kalimantan Barat, DIY, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Diwarnai dengan pengangkatan sejumlah pengurus baru, perayaan ini menjadi tonggak konsolidasi organisasi dalam memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. – didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., dan Bendahara Umum Broto Pramono, S.H., M.H. menegaskan pentingnya solidaritas advokat dan organisasi advokat dalam menjalankan amanat UUD 1945.
“Advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok maupun pribadi. Perbedaan wadah organisasi jangan sampai memecah belah kita dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Luthfi Yazid. Sabtu (8/8)
Dalam arahannya, Luthfi menekankan beberapa poin krusial bagi internal DePA-RI :
•Milik Bersama: DePA-RI adalah milik seluruh anggota, bukan milik figur tertentu.
•Regenerasi dan Transparansi: Pentingnya penyiapan regenerasi kepemimpinan sejak dini serta akuntabilitas keuangan yang transparan di tingkat DPP, DPD, hingga DPC.
• Perlindungan Anggota: DePA-RI berkomitmen memberikan pembelaan profesional bagi seluruh anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugasnya.
Meneladani tokoh hukum Adnan Buyung Nasution, Luthfi mengingatkan bahwa hak atas keadilan berlaku bagi siapa saja tanpa memandang latar belakang tersangka. Tugas advokat bukan membebaskan klien dari tanggung jawab hukum secara buta, melainkan memastikan hukum ditegakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice). Berdasarkan sumpah profesi, advokat juga dilarang menolak permintaan bantuan hukum dari masyarakat.
Momentum Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026 dan Tantangan Era AI
Luthfi menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum introspeksi bagi seluruh advokat. Putusan tersebut menyatakan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dilakukan penggantian dalam jangka waktu maksimal dua tahun (paling lambat 17 Juni 2028).
Tantangan profesi advokat di era Artificial Intelligence (AI), kejahatan siber, kejahatan lintas negara, hingga persaingan jasa hukum asing (foreign legal advisor) menuntut pendekatan baru. Advokat masa depan tidak hanya dituntut mahir dalam penyelesaian sengketa (dispute resolution), tetapi juga pencegahan sengketa (dispute prevention) dan perlindungan investasi (investment protection).
Oleh karena itu, penyusunan UU Advokat yang baru harus mampu memproteksi kepentingan advokat dalam negeri. Hal ini mencakup:
1. Hak Imunitas: Perlindungan penuh dari tindakan kriminalisasi saat menjalankan tugas profesi.
2. Keseimbangan Akses Documents: Hak advokat dalam memperoleh dokumen persidangan secara seimbang sebagaimana yang diterima Jaksa dan Hakim.
3. Harmonisasi Hukum: Penguatan profesi advokat agar sejalan dengan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Jejak Langkah Internasional dan Gerakan Publik DePA-RI
Guna memperkuat jejaring global, DePA-RI aktif menjalin kerja sama internasional. Saat ini DePA-RI telah bermitra dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta China University of Political Science and Law (CUPL). Selain itu, DePA-RI rutin berdiskusi dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC), serta menjadi mitra strategis KBRI Tokyo dan KBRI Singapura dalam memberikan masukan hukum terkait permasalahan WNI/diaspora.
DePA-RI berkomitmen tidak hanya hadir sebagai organisasi advokat biasa, melainkan sebagai sebuah gerakan perjuangan penegakan hukum yang memberi dampak nyata bagi publik. Luthfi Yazid kembali menyerukan agar seluruh elemen advokat di Indonesia bersatu mengawal pembentukan UU Advokat yang baru demi menjaga keluhuran profesi (officium nobile).
(Sunarno)











