Korupsi Proyek Charter Pesawat PT Angkasa Pura Kargo, Negara Rugi Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru

oleh -678 Dilihat
Tersangka FA (memakai rompi) selaku Wakil Presiden Bussines Development PT. Angkasa Pura Kargo saat digiring ke Rumah Tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.comUang negara senilai Rp5,49 miliar diduga menguap dalam proyek pengoperasian pesawat udara PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2022. Dana miliaran rupiah telah dibayarkan kepada perusahaan rekanan, namun pesawat yang dijanjikan tak pernah datang hingga proyek gagal total dilaksanakan.

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial FA, mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan FA dalam proses penunjukan perusahaan yang dinilai tidak memiliki kompetensi mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

banner 336x280

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara pada PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022 yang kini telah berganti nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (PT IAS),” ujar Hasbullah kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penggeledahan di rumah FA di Kota Bogor untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ditunjuk Meski Tak Punya Sertifikasi

Hasbullah menjelaskan, perkara bermula saat PT Angkasa Pura Kargo memasukkan bisnis baru berupa layanan charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, FA selaku VP Business Development menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (PT WSU) sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Ironisnya, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU diketahui bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi maupun kewenangan untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

“Padahal diketahui PT WSU bukan merupakan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana kegiatan tersebut,” tegas Hasbullah.

Akibat penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo tetap mencairkan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga seluruh kegiatan pengoperasian pesawat gagal dilaksanakan.

Hasbullah (kanan), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat ditanya Wartawan terkait kasus Korupsi Pesawat Charter PT. Angkasa Pura Kargo.

Audit BPK Masih Berjalan

Hasbullah mengungkapkan, angka Rp5,49 miliar saat ini merupakan estimasi sementara kerugian negara berdasarkan nilai pembayaran yang telah dikeluarkan perusahaan.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara secara resmi masih dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah bekerja sekitar satu bulan di Kejari Kota Tangerang.

“Kerugian pastinya masih dilakukan audit oleh BPK. Namun estimasi sementara sebesar nilai yang telah dibayarkan, yakni Rp5,49 miliar,” katanya.

Tersangka FA, Wakil Presiden (VA) Bussines Development PT. Angkasa Pura Kargo. ( Foto Istimewa)

Dua Tersangka, Peluang Bertambah

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan WS, Direktur PT WSU, sebagai tersangka pada akhir Juli 2026.

Dengan penetapan FA, hingga kini sudah ada dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, Kejari Kota Tangerang belum menutup peluang adanya tersangka baru.

“Kita lihat perkembangan penyidikan. Memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Hasbullah.

FA selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Mobilio warna silver dengan plat nomor F 1560 CL milik tersangka sebagai barang bukti. Menurut Hasbullah, penyitaan aset lain masih sangat mungkin dilakukan seiring proses penggeledahan yang masih berlangsung.

“Saat ini baru satu unit mobil yang kami sita. Tim masih melakukan penggeledahan dan perkembangannya akan kami sampaikan,” katanya.

Hasbullah juga mengungkapkan, setelah PT Angkasa Pura Kargo bergabung menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (PT IAS), FA saat ini masih berstatus sebagai karyawan BUMN di perusahaan hasil merger tersebut.

Dalam perkara ini, Hasbullah menegaskan tersangka dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (Ups)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.