Bea Cukai Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Bekas dari China

oleh -111 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Cybernewsnasional.com – Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho, pada Rabu (5/8/2026) pagi kepada awak media, di Jakarta.

banner 336x280

“Barang impor ilegal ini berasal dari China. Awalnya, petugas mendeteksi anomali visual pada hasil mesin pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Terminal JICT, Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Adhang.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD. Selain itu, pihaknya juga menggagalkan upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson.

Adapun modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

Adhang menjelaskan, penindakan ini dilakukan selama rentang Desember 2025 hingga Juni 2026. Pihaknya pun melakukan penelitian atas dokumen impornya dan telah dilakukan pemanggilan-pemanggilan pihak terkait, tapi belum masuk dalam tahap penyidikan. Namun, saat ini barang tersebut telah dinyatakan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).

Menurut Adhang, importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

“Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain,” beber ia.

Untuk tindak lanjutnya, sambungnya, akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara.

Adhang menilai, keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. (KN)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.