Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak hingga 45 Persen Selama Agustus 2026, Sachrudin: Kesempatan Emas bagi Warga

oleh -1197 Dilihat
oleh
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan program Pesta Diskon Kemerdekaan 2026 dengan menghadirkan berbagai keringanan pajak daerah bagi masyarakat.

Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan sejumlah insentif menarik, di antaranya potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen, pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

banner 336x280

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami isi dengan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan ini, kami ingin membantu warga menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan,” ujar Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, salah satu program unggulan dalam kebijakan tersebut adalah pengurangan BPHTB sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Sachrudin menjelaskan, fasilitas tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sehingga kepemilikan tanah memiliki legalitas yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum.

Selain diskon BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 sampai dengan 2020.

Kabar baik lainnya, masyarakat juga dapat menikmati penghapusan seluruh sanksi administratif atau denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

“Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan,” tegas Sachrudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai program sosial kemasyarakatan.

“Pajak adalah salah satu sumber utama pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas,” katanya.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang atau mengakses kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tangerang.

Dengan hadirnya Pesta Diskon Kemerdekaan 2026, Pemkot Tangerang berharap semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui seremoni, tetapi juga diwujudkan dalam kemudahan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

***(Red)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.