Bangunan di Kapuk Muara Tetap Beroperasi Meski Sudah Kantongi SP1 hingga SPP

oleh -134 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kegiatan pembangunan di Jalan Kapuk Muara Raya No. 17, RT 06 RW 01, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah beberapa kali dikenai sanksi administrasi oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Utara, aktivitas pembangunan diduga masih tetap berlangsung. Sabtu (18/7)

Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan tersebut telah menerima serangkaian sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut diawali dengan Surat Peringatan (SP) 1 Nomor: 4290/e/SP1/JU/PJR/X/2025/AT.13.01 tertanggal 3 Oktober 2025.

banner 336x280

Selanjutnya diterbitkan Surat Peringatan (SP) 2 Nomor: 4764/e/SP2/JU/PJR/X/2025/AT.13.01 tertanggal 29 Oktober 2025, disusul Surat Peringatan (SP) 3 Nomor: 5118/e/SP3/JU/PJR/XI/2025/AT.13.01 tertanggal 12 November 2025.

Tak hanya itu, pihak DCKTRP juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan (SPPK) Nomor: 5547/e/SPPKT/JU/PJR/XI/2025/AT.13.01 tertanggal 28 November 2025, serta Surat Perintah Penertiban (SPP) Nomor: 6016/e/SPP/JU/PJR/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 22 Desember 2025.

Meski telah melalui seluruh tahapan sanksi tersebut, pada 4 Februari 2026 petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan kembali melakukan penyegelan terhadap lokasi karena kegiatan pembangunan masih ditemukan berjalan.

Dalam penyegelan tersebut, petugas kembali mengimbau pemilik maupun pelaksana pembangunan agar menghentikan seluruh aktivitas hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan juga menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan ketentuan perizinan bangunan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan aturan, mengingat bangunan tersebut telah menerima sanksi bertahap mulai dari SP1, SP2, SP3, SPPK hingga SPP, namun aktivitas pembangunan diduga masih terus berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Suku Dinas DCKTRP Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penegakan aturan terhadap bangunan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.