JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Rasa tersinggung karena menganggap kekasihnya dihina berujung petaka bagi ADG (30). Pria tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi perusakan di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, serta kedapatan menyimpan senjata api jenis airsoft gun di dalam mobil yang digunakannya.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengatakan peristiwa itu bermula pada Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu ADG datang ke sebuah ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida C-03, Sukapura, Cilincing, menggunakan mobil Mercedes-Benz bersama seorang perempuan berinisial NZ.
Diduga diliputi emosi akibat persoalan lama yang berkaitan dengan kekasihnya, ADG membuat keributan di lokasi dan merusak sejumlah fasilitas milik korban.
“Dalam rekaman CCTV terlihat tersangka menginjak dan memukul neon box hingga rusak, menendang dinding gypsum sampai berlubang, melempar kursi, serta membanting botol hand sanitizer,” ujar AKP Bima Sakti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).
Tak hanya itu, dalam rekaman kamera pengawas juga terlihat ADG melakukan gerakan seolah hendak mencabut senjata dari pinggangnya sambil melontarkan ucapan bernada ancaman kepada petugas keamanan yang berada di lokasi.
Keributan tersebut ternyata belum berakhir. Sehari kemudian, Rabu (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, ia diduga menendang kendaraan milik korban yang terparkir di halaman ruko hingga mengalami kerusakan.
Merasa terancam dan mengalami kerugian, korban kemudian menghubungi layanan darurat 110. Personel Polsek Cilincing yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter di dalam mobil Mercedes-Benz warna hitam yang dikendarainya.
Kepada penyidik, ADG mengaku tindakannya dipicu rasa tidak terima atas ucapan yang dianggap menyinggung dan menghina kekasihnya dalam sebuah peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Akibat aksi perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP terkait penguasaan atau penyimpanan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya tanpa hak, serta Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Mercedes-Benz warna hitam, rekaman CCTV, serta berbagai barang yang mengalami kerusakan akibat ulah tersangka.
AKP Bima Sakti menegaskan, Polres Metro Jakarta Utara akan menindak tegas segala bentuk aksi intimidasi, perusakan, maupun penggunaan senjata yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, intimidasi, maupun perusakan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
( Sunarno )











