JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara resmi menetapkan AI, sopir pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka dalam insiden kendaraan yang menabrak guru dan sejumlah siswa di SDN 01 Kalibaru Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (12/12/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka, sesuai dengan ketentuan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan faktor utama terjadinya insiden adalah kondisi AI yang kurang istirahat saat mengemudi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian sudah kembali bertugas untuk mengantar makanan MBG sejak pukul 05.30 WIB, selang waktu istirahat yang tidak cukup untuk memulihkan kondisi tubuh.
“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami meyakini kecukupan alat bukti terkait kelalaiannya; kondisi mengemudi dalam keadaan lelah membuatnya tidak layak mengoperasikan kendaraan pada saat kejadian,” ujar Erick dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Selain faktor kelalaian manusia, perhatian juga tertuju pada kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan makanan MBG — yang ternyata bukan jenis kendaraan yang sesuai untuk tugas pengangkutan barang.
Kepala Satuan Pelaksana UP PKB Cilincing, Dardi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut sebenarnya merupakan mobil penumpang, bukan mobil pengangkut barang yang dirancang untuk mengangkut barang dalam jumlah banyak.
“Kendaraan yang digunakan itu mobil penumpang. Bukan mobil pengangkut barang,” kata Dardi.
Dardi menambahkan, karena statusnya sebagai mobil penumpang, kendaraan ini tidak diwajibkan menjalani uji KIR (Kendaraan Layak Jalan) untuk pengangkutan barang.Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan polisi menunjukkan mobil tersebut masih dalam kondisi layak dan tidak ditemukan gangguan pada sistem pengereman sehingga faktor kendaraan tidak menjadi penyebab langsung insiden.
Dengan penetapan tersangka, AI kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, serta akan terus mengumpulkan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Sampai saat ini, pihak sekolah juga sedang memberikan dukungan kepada korban (guru dan siswa) yang mengalami luka akibat insiden.












