MCNN,Tangerang– Demi meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan situasi di bulan ramadhan, di mana masyarakat memburu kebutuhan pokok pangan terutama daging sapi, dimanfaatkan oleh dua pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Terbongkarnya kegiatan ilegal yang dilakukan dua pelaku hasil dari oprasi rutin pertiga bulan yang dilakukan Dinas ketahanan pangan Kota Tangerang.
Modus yang dilakukan pelaku. AD (41), dengan cara mencampur daging sapi dengan babi kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan kisaran harga 70 (Tujuh puluh) ribu rupiah perkilo gramnya.
Sementara pelaku lainnya. RT (30), yang mensuply daging haram tersebut kepada. AD, juga turut diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto. S.I.K.M.Hum, saat jumpa persnya kepada awak media mengatakan,
kedua pelaku ini diamakan berkat adanya oprasi pasar secara rutin oleh dinas ketahanan pangan Kota Tangerang dengan melakukan tes Lab terlebih dahulu sebanyak 3 kali.
Kepala Dinas ketahanan pangan Kota Tangerang. Abduh Surahman yang turut hadir pula dalam jumpa pers tersebut mengimbau kepada masyarakat, agar berhati hati dalam membeli daging, baiknya diteliti dan cermat dan jangan tergiur dengan harga murah,” imbuhnya.
Dengan amcaman hukuman 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak. 2000.000.000 dua milyard rupiah.
(Vidos).