Nekat Oplos Daging Sapi Dengan Babi, Dua Pelaku Diamankan Polisi

MCNN,Tangerang– Demi meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan situasi di bulan ramadhan, di mana masyarakat memburu kebutuhan pokok pangan terutama daging sapi, dimanfaatkan oleh dua pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Terbongkarnya kegiatan ilegal yang dilakukan dua pelaku hasil dari oprasi rutin pertiga bulan yang dilakukan Dinas ketahanan pangan Kota Tangerang.

Modus yang dilakukan pelaku. AD (41), dengan cara mencampur daging sapi dengan babi kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan kisaran harga 70 (Tujuh puluh) ribu rupiah perkilo gramnya.

Sementara pelaku lainnya. RT (30), yang mensuply daging haram tersebut kepada. AD, juga turut diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto. S.I.K.M.Hum, saat jumpa persnya kepada awak media mengatakan,
kedua pelaku ini diamakan berkat adanya oprasi pasar secara rutin oleh dinas ketahanan pangan Kota Tangerang dengan melakukan tes Lab terlebih dahulu sebanyak 3 kali.

“kedua pelaku telah beroprasi dari bulan maret.2020, hingga Mei 2020. dan memasarkannya di Pasar Bengkok Kecamatan Pinang Kota Tangerang, ” ungkapnya.

Kepala Dinas ketahanan pangan Kota Tangerang. Abduh Surahman yang turut hadir pula dalam jumpa pers tersebut mengimbau kepada masyarakat, agar berhati hati dalam membeli daging, baiknya diteliti dan cermat dan jangan tergiur dengan harga murah,” imbuhnya.

Sementara kedua pelaku dijerat dengan, Pasal. 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014. Tentang perubahan UU RI Nomor 18 Tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan. Hewan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Dengan amcaman hukuman 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak. 2000.000.000 dua milyard rupiah.

(Vidos).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.