Hingga H-6 Lebaran Disnaker Kota Tangerang Belum Terima Aduan THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra, saat ditemui di Kantornya.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Pasca dibuka Posko Pengaduan THR (tunjangan hari raya) di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, hingga H-6 jelang Lebaran Idul Fitri tidak ada aduan perihal perselisihan tunjangan.

Posko pengaduan THR dibuka pihak Disnaker di Lantai dua Kantor Disnaker di Kawasan perkantoran Cikokol, bertujuan menerima aduan maupun aspirasi buruh dari 8.095 perusahaan yang ada di Kota Tangerang, sejak Rabu 13 April 2022.

Sebelumnya, Disnaker telah melakukan sosialisasi perihal pembayaran THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada ribuan perusahaan yang tersebar di beberapa kawasan industri.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar THR keagamaan secara full dan tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.” Papar Ujang Hendra, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Dan menurutnya para perusahaan selaku pelaku usaha menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

“Hingga sampai saat ini aman, Alhamdulillah tidak ada aduan dari para buruh,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Selasa (26/04/2022) siang.

Kepala Bidang Industrial, Adli, bersiaga bersama Tim Hubungan Industrial di Posko Pengaduan THR.

Namun posko pengaduan tetap siap siaga hingga 29 April 2022 dari pukul 08:00-15:00 wib, Disnaker mengkhawatirkan ada yang bermasalah dengan THR mendekati hari raya Idul Fitri.

“Makanya Kami Dinas ketenagakerjaan melalui bidang hubungan industrial tetap siap siaga, Kami tim dari teman-teman piket sampai hari terakhir, khawatir ada buruh yang belum mendapat THR,” pungkasnya.

H.Sugandi SH., Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari unsur Serikat Pekerja.

Ditempat terpisah, H. Sugandi selaku Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) dari unsur Serikat Pekerja menyambut baik dibukanya Posko Pengaduan THR Tahun 2022 di Disnaker Kota Tangerang.

“Dengan adanya Posko Pengaduan THR, Saya sangat apresiasi. Alhamdulillah berarti Disnaker Kota Tangerang peka terhadap kepentingan buruh, Khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” ucapnya. (Ups)