2 Tahun THR Buruh di Tangerang Tak Kunjung Dibayar, Bakal Surati Presiden Jokowi

Pekerja PT. SIU mengadukan nasib ke Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Buka Posko pengaduan THR Kantor Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Tangerang mendapatkan pengaduan dari Buruh PT. Sutra Indah Utama (SIU) yang beralamat di Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batu Jaya Kecamatan Ceper Kota Tangerang.

Dari laporan para buruh PT. SIU sangat memprihatinkan, pasalnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun sebelumnya di tahun 2022 belum ada kejelasan hingga saat ini, ditambah aduan mereka terkait THR Tahun 2023 sama sekali belum ada tanda-tanda akan dibayar.

Hal itu disampaikan Suparno selaku Pengurus Serikat Pekerja PT. SIU ketika sedang membuat laporan di Posko Pengaduan THR di Disnaker Kota Tangerang, kepada jurnalis Media online Cybernewsnasional.com. Kamis (13/04/2023) Pagi.

“Ya saya sangat sedih lihat temen-temen yang lain sekarang pada dapet THR, sedangkan saya dan temen-temen buruh Sutra Indah Utama, jangankan THR tahun ini, THR Tahun lalu saja belum ada kepastian, bagiamana mau pulang Kampung untuk kehidupan disini saja sangat repot,” ucapnya.

Secara terpisah Sekjen DPC FSPI Kota Tangerang, H.Sugandi, turut prihatin melihat nasib para pekerja PT. Sutra Indah Utama Kota Tangerang yang belum juga menerima THR selama dua tahun ini, melihat hari raya Idul Fitri yang hanya hitungan hari.

“Pihak pekerja sudah melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, bahkan sudah mengadukan juga ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang, tetapi sampai H-10 ke Hari Raya Idul Fitri, belum juga ada tanda-tanda ada pembayaran THR,” ucapnya.

Melihat proses pengaduan yang sudah dilakukan oleh para buruh PT SIU bersama serikat pekerjanya, Sugandi menilai Presiden Joko Widodo dirasa harus turun tangan menangani hal tersebut.

“Ya Tanggal 16 Maret kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi dan baru pada Tanggal 13 April 2023, mereka datang ke Perusahaan, tetapi tidak ketemu manajemen, dan tanggal 17 April 2023, pihak perusahaan akan dipanggil untuk datang ke kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, kalo pihak Dinas ga bisa menangani ini, Kita akan bersurat ke Presiden Jokowi agar turun tangan,” terang Sugandi.

Sekjen FSPI Kota Tangerang, H. Sugandi mengawal pengaduan pekerja PT SIU terkait THR yang belum dibayar perusahaan ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten.

Sugandi juga berharap kepada pemerintah agar serius menyelesaikan kasus seperti ini, Para buruh sudah nasibnya terdegradasi oleh undang -undang Cipta Kerja, eh yang jelas Regulasinya saja tentang THR masih ada nasib buruh yang seperti ini.

Ia pun menyarankan agar pemerintah bekerjasama dengan pihak lain agar menggunakan dana talangan, agar nasib para pekerja di PT SIU bisa tertanggulangi.

“Kalau negara ini serius sebenarnya mudah menyelesaikan kasus seperti ini. Regulasinya kan jelas. Tinggal dibayar saja dulu THR nya oleh negara, selanjutnya negara tinggal nagih ke perusahaan, kan secara regulasi pihak pengawas punya kewenangan untuk itu melalui Aparat Penegak Hukum,” harapnya.

Di lain sisi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra saat dikonfirmasi terkait aduan pekerja PT SIU. Mengatakan bersama pihaknya segera menindaklanjuti laporan PT . SIU.

“Iya baru menyampaikan (laporan dari Pekerja PT. SIU-red) sedang ditindak lanjuti sama Bu Tirama,” jelasnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Saat ditanyakan terkait aduan THR tahun 2022, Ujang pun mengatakan bahwa setiap aduan pasti ditindak lanjuti oleh Disnaker.

“Nanti coba dicek dulu karena setiap pengaduan pasti ditindaklanjuti,” paparnya.

Hingga berita ini dilayangkan pada Kamis malam, pihak PT. SIU saat dikonfirmasi melalui HRD, Yono, melalui sambungan telepon belum menanggapi terkait aduan pekerja terkait THR. (Ups)