JAKARTA, MCNN – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang merupakan gabungan dari 12 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Peneliti, Lembaga Bantuan Hukum dan Akademisi, berserta tim kajian datang ke DPR-RI, untuk melakukan audiensi terkait RUU C-Ker. Rabu (29/07/2020).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad didampingi Supratman Andi Agtas, Ketua BALEG (Badan Legislasi) DPR RI dan sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja menerima GEKANAS untuk beraudensi mengenai RUU Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan.
Dari paparan tersebut, GEKANAS menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta Konvensi ILO dan perundang-undangan lainnya.
Dari dialog yang dilakukan dalam suasana hangat dan bersahabat, Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas yang keduanya berasal dari Fraksi Gerindra, menyambut baik masukan dari GEKANAS.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis DIM RUU Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan hasil kajian GEKANAS. Selain itu, atas permintaan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, GEKANAS juga menyerahkan soff copy Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Ketenagakerjaan, UU PPHI, UU SJSN dan UU BPJS. (Red).