Balai Besar POM Serang Banten Sita Kosmetik Ilegal Milik Tiga Pengusaha Nakal

Serang,cybernewsnasional– Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM), Serang menyita ribuan barang bukti kosmetik ilegal yang diduga kuat mengandung bahan berbahaya yang disertai tidak adanya dokumen izin edar.

Penertiban yang dilakukan BBPOM Serang menyisir beberapa tempat diberbagai wilayah yang ada di Provinsi Banten. Dari Pasar tradisional Mall pusat perbelanjaan hingga market online.

Ribuan barang bukti Kosmetik dan Jamu ilegal yang berhasil disita BBPOM Serang merupakan hasil pengerebekan di tiga lokasi yang berada di Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan langsung Oleh Koordinator kelompok subtansi penindakan. Farida melalui jumpa persnya di halaman BBPOM serang. 29/7/2022.

Menurutnya, operasi penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dibidang pengawasan obat dan makanan.

“Operasi yang kita gelar melibatkan beberapa pihak yakni Polda Banten Kejaksaan dan beberapa lintas sektor. Untuk para pelaku atau pemilik kosmetik ilegal saat ini kasusnya tengah bergulir di kejaksaan Serang,” tandasnya.

Dari kegiatan operasi tersebut BBPOM serang berhasil mengamankan sebanyak 292 Item produk obat dan makanan ilegal dengan nilai. 3,782.861.651.(Tiga milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu rupiah.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal. 142 UU RI No 18 Tahun 2012. Tentang pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun.

Dan denda maksimal 10 milyar rupiah serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar Rupiah. (Vds)