SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Aparat kepolisian mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga hasil penambangan ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (22/5/2026).
Penggerebekan dilakukan di rumah salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan barang bukti. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 259 karung berisi material batu hitam siap edar.
Dir Reskrimsus Kombes Pol.Dr Marulyi Pardede,S,H,A,I,K,M,H melalui keterangan tertulis menyebutkan, dua orang dengan inisial JSK dan H diamankan dalam operasi tersebut. JSK berperan sebagai pengumpul, sementara H diduga sebagai pemodal.
“Barang tersebut berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji. Rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp 850.000 hingga Rp 900.000 per karung,” kata sumber kepolisian.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah pernah menjual 88 karung dengan nilai transaksi sekitar Rp 70 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara tanpa izin resmi dari pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan pembeli dan asal-usul tambang ilegal tersebut.
(AZ)











