Alasan KI DKI Jakarta Tolak Permohonan Informasi Dokumen Ijazah Jokowi oleh Bonatua

oleh -57 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh permohonan informasi publik yang diajukan Bonatua Silalahi terkait dokumen pencalonan Joko Widodo dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2012.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi yang digelar secara terbuka di Ruang Sidang Lantai 1 Komisi Informasi DKI Jakarta, Selasa (10/2/2026).

banner 336x280

Majelis Komisioner yang dipimpin Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, membacakan putusan secara bergantian.

Sidang hanya dihadiri oleh kuasa Termohon dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sementara Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut.

“Meski tanpa kehadiran Pemohon, Majelis tetap membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar Agus Wijayanto Nugroho.

Dalam perkara tersebut, Pemohon meminta akses salinan ijazah pendidikan terakhir Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, beserta dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Permohonan informasi tersebut diajukan dengan alasan untuk kepentingan penulisan jurnal ilmiah.

Berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Majelis Komisioner menilai bahwa informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang berada dalam penguasaan maupun pendokumentasian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa badan publik tidak berkewajiban memberikan informasi yang tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan.

Majelis juga mengungkapkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta selaku Lembaga Kearsipan Daerah belum menerima penyerahan arsip statis terkait dokumen pencalonan Gubernur DKI Jakarta maupun arsip milik KPU Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak memiliki kewenangan maupun penguasaan atas dokumen yang menjadi objek sengketa.

Majelis menegaskan bahwa dokumen yang disengketakan merupakan arsip yang seharusnya berada pada atau diserahkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta kepada Lembaga Kearsipan Daerah sesuai ketentuan pengelolaan arsip negara.

Dalam persidangan tersebut, Majelis menyampaikan kronologi perkara, pertimbangan hukum, serta amar putusan. Naskah lengkap putusan akan diserahkan kepada para pihak.

“Salinan putusan akan diberikan kepada para pihak paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan,” kata Agus saat menutup sidang.

Sidang sengketa informasi dinyatakan selesai dan hasil putusan diumumkan kepada publik. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.