Kadindikbud Banten Belum Beri Tanggapan soal Dugaan Pungutan Buku Tahunan di SMAN 20 Kabupaten Tangerang

oleh -723 Dilihat
oleh
banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dugaan pungutan Buku Tahunan Siswa (BTS) dengan nilai cukup tinggi kembali mencuat di lingkungan SMA negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMAN 20 Kabupaten Tangerang dan dikeluhkan sejumlah orang tua siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, wali murid kelas XII SMAN 20 Kabupaten Tangerang dibebankan sejumlah biaya yang dinilai memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

banner 336x280

Adapun rincian biaya yang disebutkan antara lain, Buku Tahunan Siswa (BTS) sebesar Rp550.000, iuran tempat atau lokasi pemotretan sebesar Rp200.000, serta pembelian kostum sebesar Rp400.000. Total biaya tersebut menuai keluhan dari sebagian orang tua siswa.

Terkait dugaan tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, melalui pesan WhatsApp pada 8–9 Januari 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, pihak SMAN 20 Kabupaten Tangerang yang ditemui langsung pada Selasa (6/1/2026) membenarkan adanya biaya Buku Tahunan Sekolah dengan kisaran Rp550.000 per siswa. Humas SMAN 20 Kabupaten Tangerang, Alfian, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak mengeluarkan surat edaran resmi terkait pungutan tersebut.

“Untuk rincian biaya pemotretan, buku tahunan sekolah, kostum, dan lainnya, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan surat edaran resmi,” ujar Alfian kepada awak media.

Dugaan pungutan ini menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan tersebut, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik, sementara sumbangan hanya diperbolehkan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlahnya.

Selain itu, larangan pungutan juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang bertugas memberantas praktik pungutan liar di instansi publik, termasuk sektor pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dindikbud Provinsi Banten terkait langkah pengawasan maupun penindakan atas dugaan pungutan tersebut. Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

***(Arno)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.