KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Sisca Yessica Nurdin Siregar, mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota bersama kuasa hukumnya, kedatangan artis selebgram ini bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang terlapor masing-masing berinisial ASP (19) yang merupakan keponakan Sisca, serta RDFS (39) yang merupakan suami korban.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026. Pelaporan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon dari Brata & Co. Family Consultant, menyatakan laporan dibuat setelah berbagai upaya mediasi tidak menemukan titik temu. Menurutnya, laporan resmi telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah melalui konsultasi dan beberapa kali musyawarah mediasi, namun tidak ada titik temu. Maka laporan polisi resmi kami buat terkait dugaan tindak pidana perzinahan ini,” ujar Kristo, kepada awak Jurnalis di ruang SPKT Mapolrestro Tangerang Kota.
Sisca Yessica Nurdin Siregar menegaskan bahwa dirinya menolak klaim pihak perempuan yang menyebut diri sebagai korban. Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang.
“Kalau korban itu enggak mungkin berkali-kali. Korban juga enggak mungkin dengan santainya datang ke rumah setiap hari dan bahkan menjemput suami orang untuk ke hotel,” kata Sisca dengan suara yang geram.
Ia juga mempertanyakan klaim korban yang disampaikan oleh pihak terlapor perempuan, dengan menyinggung bukti-bukti yang dimilikinya.
“Booking hotel atas nama dia sendiri, datang pakai kesadaran sendiri, jalan pakai kaki sendiri. Di mana kategorinya korban?” ujarnya.
Sisca: Peringatan untuk Para Pelakor, Ada Hukum yang Bisa membuat Mereka Mendekam di Penjara

Sisca mengungkapkan bahwa dugaan perzinahan tersebut berdampak besar terhadap kondisi mental dirinya dan anak-anaknya. Ia mengaku sangat terpukul karena peristiwa itu melibatkan orang terdekat dalam lingkup keluarga.
“Saya sangat dirugikan. Anak-anak saya dirugikan. Keluarga besar saya juga dirugikan secara mental dan moral,” ungkapnya.
Menurut Sisca, setelah Ia menjalani hubungan keluarga selama belasan tahun hingga saat ini tidak ada itikad baik ditujukan dari terlapor keponakan kepada dirinya. Bahkan, ia menyebut sempat terjadi ketegangan antara keluarga akibat persoalan tersebut.
“Tidak ada permintaan maaf sama sekali. Kalau memang ada iktikad baik, mungkin masalah ini enggak sampai ke sini,” tuturnya.
Sisca menambahkan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya lapor bukan karena dendam, tapi karena saya istri sah dan saya punya hak. Supaya ada efek jera dan supaya perempuan-perempuan di luar sana berpikir ulang kalau mau merusak rumah tangga orang,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” jelas Kristo.
Selain laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya bukti percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari para pihak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.












