Hadapi KUHP & KUHAP Baru, Dr. Fri Hartono Perkuat Kompetensi 400 Jaksa Jabar, DKI, dan Banten

oleh -37 Dilihat
banner 468x60

​BANDUNG.Cybernewsnasional.com-Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Diklat bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terus mematangkan persiapan menghadapi sistem peradilan pidana nasional yang baru. Jaksa Ahli Utama Jampidum Kejagung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan teknis kepada 400 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Bandung, Jawa Barat, pada 3–6 November 2026.

​Kegiatan ini merupakan bagian keempat dari rangkaian Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana 2026, yang sebelumnya telah sukses digelar di Medan, Surabaya, dan Semarang.

banner 336x280

Pelatihan tersebut diikuti oleh para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, DKJ Jakarta, Banten, serta Kalimantan Barat.

​Acara ini turut dihadiri oleh jajaran akademisi dari ITB dan UNPAD, unsur peradilan tinggi dan negeri, serta pejabat struktural kejaksaan.

​Dalam paparannya, Dr. Fri Hartono menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa pergeseran fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Para jaksa dituntut tidak sekadar menghafal pasal, tetapi memahami filosofi, tujuan, dan implikasi penerapannya.

​Beberapa poin krusial yang ditekankan dalam pembekalan tersebut meliputi :

​• Penguatan Koordinasi & Penyidikan: KUHAP baru memperkuat sinergi antara penyidik (Polri, PPNS, dan penyidik tertentu) dan penuntut umum sejak tahap awal perkara guna meminimalkan kekurangan berkas. Kualitas pembuktian juga didorong melalui Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengurangi ketergantungan pada pengakuan tersangka semata.

• ​Perluasan Alasan SP3: Alasan penghentian penyidikan kini dirinci lebih komprehensif, mencakup nebis in idem, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan aduan, penyelesaian keadilan restoratif, hingga pemenuhan syarat pembayaran denda.

• ​Perubahan Orientasi Pemidanaan: Berdasarkan Pasal 51 UU KUHP, pemidanaan tidak lagi berorientasi semata-mata pada pembalasan, melainkan pencegahan, pembinaan pelaku, pemulihan konflik, dan terciptanya rasa aman di masyarakat, termasuk mengakomodasi living law secara terukur.

• ​Keadilan Restoratif & Plea Bargain: KUHAP baru memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dan penentuan saksi mahkota dengan syarat ketat, yang berjalan berdampingan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) demi pemulihan korban.

​• Perlindungan Hak & Pengawasan: Mekanisme praperadilan diperluas mencakup kondisi penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta pencatatan rekaman pemeriksaan demi menjamin akuntabilitas penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

​Melalui pelatihan ini, Dr. Fri Hartono berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di satuan kerja masing-masing—menyebarluaskan pengetahuan kepada rekan sejawat guna membangun kesamaan persepsi yang konsisten, profesional, dan berintegritas tinggi.

 

​(Ray)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.