GORONTALO, Cybernewsnasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Pohuwato , Kamis (29/10/2026).
Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari terjadinya longsor di lokasi Dam Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato yang menyebabkan beberapa pekerja kabilasa meninggal dunia, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pertambang Emas Tanpa izin IUP,IUPK, IPR dan izin lainnya yang terjadi di Lokasi Dam Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo yang diduga dilakukan oleh inisial R.P,” ungkap Maruly.
Dalam penanganan perkara ini, Maruly menyampaikan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sehingga keluarlah surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo nomor : B-2998/P.5.14/Eku.1/10/2026,
tanggal 27 Oktober 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P.21).
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan melanggaran Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tutup Maruly.
(AZ)











