GORONTALO, Cybernewsnasional.com – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus memperdalam penanganan kasus dugaan pengrusakan dan menghalangi pelestarian cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Saat ini, fokus pemeriksaan diarahkan kepada tim pengkaji yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 337/34/IX/2025, terkait proses penerbitan risalah rekomendasi yang dikeluarkan satu hari setelah terbitnya SK Nomor 350/34/IX/2025.
Rangkaian pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Pada hari Senin, 12 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa empat orang dari unsur tim pengkaji.
Hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, terjadwal pemeriksaan terhadap empat orang lainnya. Selanjutnya pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, akan diperiksa empat orang tersisa.
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menggali keterangan tambahan terkait dasar hukum, proses, serta substansi rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim tersebut, ” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan pengrusakan fisik bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi, termasuk keterkaitannya dengan Peristiwa Heroik 23 Januari 1942.
Perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Sejak saat itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai unsur terkait, ” bebernya.
Langkah pemeriksaan terhadap tim pengkaji ini penting untuk mengungkapkan transparansi prosedur dan kebenaran substantif di balik penerbitan kedua surat keputusan tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, teliti, dan tuntas, sehingga keadilan bagi warisan budaya Gorontalo dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya, ” tutupnya.
(AZ)












