Sah dan Sesuai Aturan BPH Migas, Dinas Perikanan Sukabumi Luruskan Isu Pembelian BBM Kolektif Nelayan

oleh -2241 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com –Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa sistem pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara kolektif oleh nelayan adalah legal dan diatur resmi oleh hukum. Penjelasan ini sekaligus menepis isu miring terkait dugaan penimbunan BBM di SPBU Nelayan (SPBUN) Cisolok yang sempat memicu kesalahpahaman pada 1 Oktober 2026 lalu.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, A.Pi., M.P., menjelaskan bahwa mekanisme gotong royong ini mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

banner 336x280

“Perlu dipahami bahwa sistem pembelian kolektif antar-nelayan menggunakan jerigen merupakan metode yang diperbolehkan dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Regulasi tersebut memperbolehkan pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif,” ujar Sri Padmoko, Rabu (7/10/2026).

Sri Padmoko menambahkan, aturan ini dibuat untuk mengakomodasi keterbatasan logistik yang dihadapi oleh para nelayan di lapangan. Faktor geografis dan keterbatasan moda transportasi menjadi alasan utama mengapa sistem perwakilan ini dilegalkan.

“Tidak semua nelayan memiliki akses kendaraan atau tinggal berdekatan dengan SPBUN. Banyaknya jerigen tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran. Mengingat lokasi domisili atau tambatan kapal nelayan yang cukup jauh dari SPBUN, serta keterbatasan akses mobilitas, para nelayan berinisiatif menitipkan pembelian kepada satu orang koordinator dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. Mekanisme perwakilan ini sah dan difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kendati mempermudah akses nelayan melalui sistem kolektif, Dinas Perikanan tetap menerapkan pengawasan administratif yang ketat. Penyaluran subsidi dilakukan secara terukur dengan syarat verifikasi dokumen, seperti kepemilikan Kartu KUSUKA untuk kapal hingga 5 Gross Tonnage (GT), serta bukti pendaftaran resmi bagi kapal berukuran 5 GT hingga 30 GT.

“Kami melakukan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan surat rekomendasi ini. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administratif atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dinas Perikanan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan kami, berupa peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sri Padmoko.

Sebelumnya, aksi pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah banyak oleh seorang koordinator nelayan bernama Asep di SPBUN Cisolok sempat dipertanyakan oleh oknum media hingga memicu asumsi keliru. Ketegangan berhasil diredam setelah petugas SPBUN menjalankan SOP untuk melindungi data barcode rekomendasi, disusul kehadiran personel Polsek Cisolok yang memastikan situasi kembali kondusif

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.