Kekhususan Aceh Dievaluasi, Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Sorotan

oleh -96 Dilihat
banner 468x60

ACEH BARAT.Cybernewsnasional.com-Masa depan kekhususan Aceh kembali menjadi perhatian dalam Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh”, dengan tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”, Rabu (30/9/2026).

Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur menghadiri kegiatan tersebut, mulai dari tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, LSM hingga insan pers.

banner 336x280

Diskusi membahas perjalanan dan tata kelola Lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu bagian dari kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sejumlah persoalan menjadi perhatian, di antaranya kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, transparansi dan akuntabilitas anggaran serta manfaat keberadaan lembaga bagi masyarakat.

Salah satu pembahasan utama menyangkut sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional. Kejelasan aturan dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir mengenai kewenangan dan hubungan antarlembaga.

Aspek keterwakilan adat juga menjadi perhatian. Dengan keberagaman struktur adat dan sosial di Aceh, peserta menilai representasi dalam Lembaga Wali Nanggroe perlu memiliki legitimasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.

Selain itu, lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik dinilai perlu menerapkan tata kelola, pelaporan, transparansi dan evaluasi yang jelas sesuai ketentuan hukum. Keberhasilan lembaga juga diharapkan tidak hanya diukur dari keberadaan struktur, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, evaluasi ditekankan bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat kelembagaan kekhususan Aceh agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh. Hadir pula mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua MAA Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri dan sejumlah tokoh adat serta masyarakat.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi terkait regulasi, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antarlembaga serta langkah penguatan kekhususan Aceh ke depan.

Pada akhirnya, diskusi menekankan pentingnya memastikan kekhususan Aceh tidak hanya menjadi konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap menjaga nilai sejarah, adat dan perdamaian Aceh.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.