Terindikasi Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan, Aktivis Tani Minta HGB Pabrik di KIIC Segera Dicabut

oleh -55 Dilihat
banner 468x60

Karawang,Cybernewsnasional.com – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang kantor Bupati Karawang, pada Kamis (24/9/2026).

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, pendemo menyampaikan dua tuntutan. Pertama, menuntut Pemkab Karawang agar segera menyelesaikan persoalan kekeringan ribuan lahan pertanian yang tersebar di beberapa kecamatan seperti di Cibuaya, Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya hingga Pedes.

banner 336x280

Kedua, pendemo menuntut agar Kantor Pertanahan (Kantah) Karawang tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah pabrik di dalam kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) yang berada di atas lahan kawasan hutan.

Para pendemo juga mengatakan, telah mendapatkan informasi bahwa pihak Kantah Karawang sudah mengakui telah terjadi indikasi tumpang tindih ratusan lahan kawasan hutan yang digarap petani yang hari ini telah berubah menjadi pabrik atau kawasan industri.

“Kita menunggu pernyataan resmi BPN. Karena kemarin beliau sudah berjanji akan menunggu pernyataan resminya, terkait tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri,” tutur Ketua SETAKAR Deden Sofian, dalam orasinya.

Deden menyampaikan secara tegas, para petani menuntut agar kantor Kantah Karawang segera mencabut HGB pabrik atau kawasan industri yang disinyalir menggunakan lahan kawasan hutan. Sehingga para petani penggarap bisa kembali mendapatkan haknya yang telah dirampas oleh korporasi.

“Kami juga menuntut kepada pemerintah, agar bangunan-bangunan pabrik itu segera dibongkar, agar lahannya kembali kepada para petani,” tegasnya.

Terpantau, sekitar pukul 10.15 WIB, perwakilan dari kantor ATR/BPN Karawang, Praba, akhirnya menemui massa pendemo.

Melalui kesempatan tersebut, Praba menyatakan bahwa BPN Karawang tidak akan melaksanakan layanan pertanahan terhadap bidang-bidang tanah (lahan di KIIC) yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan, sebelum ada ketentuan berikutnya. (KN)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.