BC Jatim I Tindak Ratusan Ton Beras dan Garam dalam Importasi yang Diberitahukan sebagai Ammonium Chloride

oleh -87 Dilihat
banner 468x60

Surabaya, Cybernewsnasional.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (BC Jatim) I bersama BC Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap importasi PT TI setelah ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan uraian barang Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram, yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet.

Barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein (India) dengan nilai pabean sebesar Rp894.069.000,00 dan total bayar pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315,00.

banner 336x280

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kanwil BC Jatim I Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan kolaborasi dengan para stakeholder seperti BKIHT, TNI, POLRI, dan Kejaksaan.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman, pada Selasa (22/9/2026).

Dalam proses pemeriksaan terhadap barang dalam kontainer, petugas menemukan barang yang berbeda dengan jenis barang yang diberitahukan.

Hasil pemeriksaan fisik kedapatan:
Beras sebanyak 4.049 bag dengan berat 202.450 kilogram; dan
Butiran putih sebanyak 4.220 bag dengan berat 211.000 kilogram.

Untuk sampel berupa butiran putih tersebut, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) pada kisaran 98,16 persen sampai dengan 98,81 persen berdasarkan basis kering, dengan kandungan KIO3 pada kisaran 24,88 sampai dengan 28,85 mg/kg atau garam.

Sementara itu, barang contoh lainnya berdasarkan pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan. Barang yang berhasil diamankan meliputi: Beras: 4.049 bag / 202.450 kg; Garam: 4.220 bag / 211.000 kg, dengan estimasi nilai barang sebesar ± 7,853 milyar.

Terkait penindakan ini, Kepala BC Tanjung Perak Agus Cahyono, juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), yaitu pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean.

Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam.

Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Terhadap perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya terkait perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Bea Cukai mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. (KN)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.