Menyingkap Skandal Asuransi Jiwasraya-Asabri Bersama Mantan BIN dan Ketua KPK

oleh -434 Dilihat
Dialog Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri (foto supriyadi ups)
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Perkara skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali menjadi sorotan setelah muncul perkembangan baru dalam proses penegakan hukum.

Persoalan tersebut dibahas dalam Dialog Nasional “Menyingkap Skandal Asabri-Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset” yang digelar di IBS Food and Coffee, Kota Tangerang, Rabu (16/9/2026).

banner 336x280

Forum tersebut menghadirkan para tokoh penting diantaranya Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra dan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Dalam forum dibahas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan pengelolaan Jiwasraya dan Asabri, besarnya kerugian negara, proses penegakan hukum, penyitaan dan pemulihan aset, hingga perspektif yuridis mengenai perampasan aset.

Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, dalam forum tersebut meminta seluruh rangkaian persoalan Jiwasraya dan Asabri dibuka secara transparan.

“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa.

Menurut Sri Radjasa, pengungkapan perkara tidak semestinya hanya berorientasi pada siapa yang menjadi tersangka atau terpidana. Publik juga perlu mengetahui bagaimana perkara bermula, bagaimana kerugian negara dihitung, bagaimana aset disita, siapa yang menguasainya, hingga bagaimana hasil akhirnya dikembalikan kepada negara.

Di tengah forum, Abraham Samad menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan instrumen hukum, khususnya ketika negara melakukan perampasan atau pemulihan aset.

“Pertama-tama yang harus dibenahi itu Criminal Justice System-nya (sistem peradilan pidana). Polisinya, jaksanya, pengadilannya. Kalau ini tidak beres, maka akan sulit. Seperti nanti ada masalah nih kalau kita bicara tentang Jiwasraya dan Asabri. Kalau lembaga penegak hukum ini belum kita bereskan, itu masalah terbesar kita sebenarnya.” Ujar Mantan Ketua KPK ini.

Perkembangan Baru Tim 9

Sorotan lain dalam forum diskusi tersebut munculnya perkembangan terbaru penyidikan Tim 9 yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.

Pada 10 September 2026, Kejaksaan Agung menyatakan Tim 9 telah menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan jumlah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu karena masih menjadi materi pokok penyidikan.

Perkembangan itu membuat perkara Jiwasraya-Asabri memasuki dimensi baru. Jika sebelumnya perhatian utama tertuju pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan investasi, kini proses penanganan perkara tersebut juga menjadi objek penyidikan terkait dugaan pemerasan.

Namun, dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Konstruksi perkara, pihak yang terlibat, hubungan dengan barang bukti, serta bentuk tindak pidana yang diduga terjadi masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Kerugian Negara Puluhan Triliun

Besarnya nilai perkara menjadi salah satu alasan mengapa pengelolaan aset dan proses pemulihan mendapat perhatian dalam forum.

Berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK, kerugian negara dalam perkara Asabri periode 2012-2019 mencapai Rp22,78 triliun. BPK menyatakan terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Sementara dalam perkara Jiwasraya, BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan investasi periode 2008-2018.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai keuangan negara yang menjadi perhatian dalam dua perkara tersebut.

Namun, bagi Sri Radjasa, persoalan tidak berhenti pada besarnya angka kerugian.

Ia mempertanyakan bagaimana aset yang telah disita dikelola, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana memastikan nilai aset tetap terjaga, serta bagaimana aset tersebut pada akhirnya memberikan pemulihan bagi negara.

Perampasan Aset dan Kepastian Hukum

Pembahasan mengenai penyitaan dan pemulihan aset kemudian berkaitan dengan diskursus mengenai perampasan aset.

Dalam forum tersebut, mekanisme conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture turut menjadi bagian pembahasan karena memiliki konsekuensi hukum berbeda, terutama berkaitan dengan pembuktian, putusan pidana, hak pihak ketiga, serta kewenangan negara terhadap aset.

Ketua Penyelenggara Dialog Nasional, Iqbal Utama, S.H., menegaskan kegiatan tersebut tidak dimaksudkan sekadar menjadi forum diskusi teoritis.

“Agenda Dialog Nasional ini dilaksanakan bukan sekadar untuk menjadi forum diskusi teoretis di atas meja. Kami berkumpul bersama para korban Jiwasraya dan jurnalis membawa misi besar dengan lima tujuan utama,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, tujuan pertama adalah membedah secara objektif praktik state capture corruption dengan menggunakan analisis intelijen dan data hukum yang dinilai valid untuk melihat modus operandi korupsi serta kaitannya dengan kebijakan negara dalam skandal Jiwasraya dan Asabri.

Tujuan kedua, kata Iqbal, adalah menguji legitimasi hukum dan audit investigasi BPK serta meninjau secara kritis proses hukum yang berjalan.

“Secara khusus, sebagaimana yang tadi dipaparkan oleh Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., kita harus jeli melihat instrumen hukum yang digunakan negara. Beliau menegaskan perbedaan mendasar antara Illicit Enrichment dan Unexplained Wealth. Kita tidak boleh mencampuradukkan mekanisme Civil Law dan Common Law demi memaksakan perampasan aset,” terangnya.

Menurut Iqbal, pandangan tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tetap berada dalam koridor hukum acara serta menghormati hak keadilan warga negara.

Ia juga menyampaikan bahwa Dr. Abraham Samad menekankan perubahan paradigma penegakan hukum dari “Crime Control” menuju “Asset Recovery”.

“Efek jera itu harus dicapai melalui kombinasi tiga pilar yang adil dan sah secara hukum, yaitu hukuman penjara (punishment), pemiskinan melalui perampasan aset (restoration), dan sanksi sosial. Ketika aspek restoration atau perampasan aset dilakukan secara ugal-ugalan dan menabrak aturan hukum, maka itu bukan lagi penegakan hukum melainkan kesewenang-wenangan,” ujar Iqbal.

Suara Banten untuk Indonesia

Tujuan ketiga, lanjut Iqbal, adalah menjadikan dialog tersebut sebagai wadah konsolidasi gagasan lintas wilayah.

Menurutnya, forum tersebut membawa semangat “Suara Banten untuk Indonesia” dalam mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

Tujuan keempat adalah merumuskan dokumen resmi aspirasi rakyat.

“Seluruh hasil kajian komprehensif, rekomendasi hukum, dan catatan kritis dari para tokoh nasional yang hadir hari ini akan kami formulasikan menjadi dokumen resmi,” katanya.

Sementara tujuan kelima, kata Iqbal, adalah mengawal aspirasi tersebut kepada lembaga negara.

“Agenda ini adalah simbol perlawanan rakyat terhadap mafia hukum dan mafia peradilan. Kami tidak akan berhenti di sini. Dokumen aspirasi yang lahir dari forum ini akan kami serahkan dan kawal langsung ke hadapan Presiden RI dan Komisi III DPR RI agar segera ditindaklanjuti secara politik maupun kelembagaan,” tegasnya.

Jejak Aset dan Pertanggungjawaban

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra dalam dialog perkara Asabri-Jiwasraya.

Bagi Sri Radjasa, pemeriksaan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka.

Ia mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana kerugian negara dihitung, serta bagaimana aset hasil penyitaan kemudian dikelola.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemberantasan korupsi juga berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang diatur hukum.

Karena itu, transparansi mengenai aset menjadi salah satu bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Berapa nilai aset yang telah disita? Di mana aset tersebut berada? Siapa yang mengelolanya? Berapa nilai yang berhasil dipulihkan? Dan apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian dari sorotan dalam Dialog Nasional di Kota Tangerang.

Menunggu Pembuktian di Proses Hukum

Dialog Nasional tersebut pada akhirnya menempatkan perkara Jiwasraya dan Asabri dalam konteks yang lebih luas.

Bukan hanya mengenai nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, tetapi juga mengenai pemulihan aset serta integritas proses penegakan hukum.

Sri Radjasa meminta seluruh proses dibuka secara transparan.

“Harus terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, perkembangan Tim 9 mengenai dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya masih berada dalam tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan telah memiliki cukup bukti dan menyebut sebagian barang bukti berupa uang telah disita, tetapi belum membuka jumlah serta pihak yang terkait.

Dengan demikian, berbagai dugaan baru yang muncul tetap harus diuji melalui alat bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besarnya kerugian negara, tetapi juga kejelasan mengenai proses penanganan perkara, pemulihan aset, serta pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Seluruh proses tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan, persidangan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.