JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton.
Kacang tanah tersebut diduga siap diperdagangkan. Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Selain mengamankan komoditas tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan berkas transaksi, seperti surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Penyidik masih menelusuri asal-usul kacang tanah tersebut beserta jalur distribusinya, mulai dari tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Pendalaman dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, proses penyidikan berjalan secara profesional dan berbasis fakta.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat memberikan informasi melalui layanan Polri 110.
(Sunarno)











