Tragedi KM Virgo Transport 8, GMNI Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

oleh -98 Dilihat
Wakil Ketua Umum III DPP GMNI, Abdur Rozak, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban dalam tragedi KM Virgo Transport 8.
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa. Kepada para korban serta keluarga yang masih menunggu kepastian nasib anggota keluarganya. DPP GMNI berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian segera ditemukan.

Melihat peristiwa ini, GMNI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional.

banner 336x280

Wakil Ketua Umum III DPP GMNI, Abdur Rozak, mengatakan tragedi KM Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk membenahi seluruh mata rantai keselamatan pelayaran, mulai dari operator kapal, awak kapal, syahbandar, regulator hingga sistem informasi cuaca dan SAR.

Berdasarkan data Basarnas yang disampaikan GMNI, sebanyak 601 kecelakaan kapal terjadi di Indonesia sejak Januari hingga Agustus 2026. Rentetan kecelakaan tersebut menyebabkan 239 orang meninggal dunia dan 203 orang dinyatakan hilang.

Terbaru, KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang mengalami insiden terbalik di Laut Jawa ketika melayani rute Surabaya-Banjarmasin, Minggu (13/9/2026). Sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, sementara 129 orang masih dalam pencarian.

“Fokus utama saat ini adalah pencarian dan penyelamatan korban. Namun setelah itu, negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rozak. Selasa (15/09/2026).

GMNI Soroti Kesiapan Kapal dan Izin Berlayar

DPP GMNI menghormati proses investigasi resmi untuk mengungkap penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8. Namun, GMNI mengingatkan agar faktor cuaca buruk tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan terhadap kesiapan kapal dan keputusan keberangkatan.

Menurut Rozak, sejumlah hal harus ditelusuri, mulai dari kondisi kapal, kesiapan awak, prosedur menghadapi cuaca ekstrem hingga efektivitas pengawasan negara.

“Cuaca buruk memang merupakan risiko yang dapat dipantau. Karena itu, yang harus dipastikan adalah apakah risiko tersebut telah diterjemahkan menjadi keputusan operasional yang tepat sebelum kapal berlayar,” tegasnya.

GMNI juga secara khusus menyoroti peran syahbandar sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan penerbitan persetujuan keberangkatan kapal.

Menurut Rozak, pemeriksaan syahbandar tidak boleh hanya sebatas kelengkapan administrasi. Kondisi nyata kapal, kesiapan awak, peralatan keselamatan serta informasi cuaca harus diverifikasi secara memadai.

“Publik berhak mengetahui dasar penerbitan izin berlayar dan apakah tingkat risiko pelayaran telah menjadi pertimbangan utama. Evaluasi terhadap kinerja syahbandar harus menjadi bagian penting dalam investigasi, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian,” katanya.

GMNI Desak Kemenhub Audit Armada

DPP GMNI meminta Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat keselamatan pelayaran nasional.

Pertama, melakukan audit nasional berbasis risiko terhadap kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, terutama armada berusia tua dan berisiko tinggi.

Kedua, membuka data kondisi armada secara transparan, termasuk usia kapal, hasil pemeriksaan kelaikan, catatan kekurangan keselamatan dan riwayat penghentian operasi.

Ketiga, mengevaluasi proses pengawasan serta penerbitan izin berlayar oleh syahbandar.

Keempat, memastikan pemeriksaan kapal tidak berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi juga mencakup kondisi teknis dan operasional sebenarnya.

Selain itu, GMNI meminta pemerintah menyusun program peremajaan armada nasional dengan target terukur, memperketat keputusan pelayaran saat cuaca ekstrem, serta memastikan seluruh rekomendasi keselamatan dari kecelakaan sebelumnya benar-benar dilaksanakan dan dipantau.

“Usia kapal tidak otomatis membuktikan kapal tidak laik laut. Namun semakin tua kapal, semakin besar tuntutan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan. Pertanyaannya bukan hanya apakah kapal masih boleh beroperasi, tetapi apakah kapal tersebut masih pantas mengangkut ratusan manusia,” ujar Rozak.

DPP GMNI menegaskan evaluasi terhadap Kementerian Perhubungan dan seluruh perangkat pengawas pelayaran merupakan bentuk pertanggungjawaban publik, bukan upaya untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses investigasi selesai.

“Negara tidak boleh hanya hadir setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan harus diukur dari kemampuan mencegah korban, bukan sekadar menjelaskan tragedi setelahnya. Tragedi KM Virgo harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola keselamatan pelayaran nasional,” tutup Rozak. (Ups)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.