Pejabat DJBC Ditahan KPK, BCW: Jangan Jadikan September Sekadar Deadline Politik

oleh -85 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.comBea Cukai Watch (BCW) menilai penahanan kembali pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi momentum penting, terutama menjelang September 2026 yang sebelumnya disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tenggat evaluasi dan pembenahan Bea Cukai.

banner 336x280

KPK pada 26 Agustus 2026 menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan. Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.

Sekretaris Eksekutif Bea Cukai Watch (BCW), Eko Teguh Wiyono atau Eko TW, mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa pembenahan internal DJBC harus dibuktikan melalui hasil dan indikator yang dapat diukur.

“Pertanyaannya sekarang sederhana, setelah berbagai kasus yang terjadi, sejauh mana reformasi Bea Cukai benar-benar menghasilkan perubahan? September sudah di depan mata. Publik berhak mengetahui ukuran keberhasilan pembenahan yang selama ini dijanjikan,” ujar Eko TW di Sekretariat BCW, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Menurut Eko, pembenahan institusi strategis seperti DJBC tidak cukup hanya diukur dari komitmen atau jumlah penindakan terhadap barang ilegal.

“Kalau dikatakan sudah membaik, buka indikator dan datanya kepada publik. Kita jangan hanya mengukur keberhasilan reformasi dari berapa banyak barang ilegal yang ditangkap,” katanya.

Bukan Sekadar Bea Cukai Bubar atau Tidak

BCW menilai perdebatan mengenai masa depan DJBC tidak seharusnya berhenti pada pilihan apakah Bea Cukai dibubarkan atau dipertahankan.

Menurut Eko, persoalan utama yang harus dijawab adalah efektivitas sistem, pengawasan internal dan reformasi integritas di tubuh DJBC.

“BCW tidak ingin buru-buru mengatakan Bea Cukai harus bubar atau harus dipertahankan. Yang harus dijawab adalah apakah institusi ini benar-benar sudah berbenah,” tegasnya.

BCW juga mengingatkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat DJBC tidak serta-merta mencerminkan seluruh pegawai Bea Cukai. Namun, kasus yang berulang harus menjadi alarm untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pencegahan korupsi.

Pada 11 Agustus 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan hasil pembenahan institusinya mulai terlihat, termasuk melalui peningkatan penindakan terhadap barang ilegal.

Namun, BCW meminta pemerintah juga mengevaluasi penyebab pelanggaran yang terus terjadi.

“Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak yang berhasil ditangkap, tetapi mengapa pelanggaran masih terjadi, apakah ada kelemahan pengawasan, dan apakah pelaku yang lebih besar sudah tersentuh,” ujar Eko.

September Jangan Sekadar Deadline Politik

BCW meminta Kementerian Keuangan menjadikan September sebagai momentum untuk membuka hasil evaluasi reformasi DJBC kepada publik.

Evaluasi tersebut, menurut BCW, setidaknya harus mencakup efektivitas pengawasan impor-ekspor, pemberantasan penyelundupan, integritas SDM, pencegahan korupsi, pengawasan barang ilegal, digitalisasi, pelayanan publik dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“September jangan hanya menjadi deadline politik yang kemudian lewat begitu saja. Harus ada rapor yang dapat diperiksa publik, apa yang sudah berubah, apa yang belum berubah, apa yang gagal dan apa langkah koreksinya,” tegas Eko.

BCW menegaskan bahwa persoalan kelembagaan DJBC harus dibedakan dengan fungsi kepabeanan dan cukai. Apa pun bentuk kelembagaannya di masa depan, negara tetap membutuhkan fungsi kepabeanan untuk mengawasi arus barang, menjaga perbatasan ekonomi dan mengamankan penerimaan negara.

BCW Siapkan Evaluasi Independen

BCW berencana melakukan kajian independen terhadap pelaksanaan pembenahan DJBC dengan melihat sejumlah indikator, termasuk penerimaan negara, penindakan kepabeanan dan cukai, kasus korupsi, pengawasan impor-ekspor, barang ilegal, sistem pengendalian internal serta digitalisasi.

BCW juga mendorong KPK terus mengembangkan perkara kepabeanan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum tanpa memandang jabatan pihak yang terlibat.

“Kasus terbaru ini jangan dilihat semata-mata sebagai persoalan satu pejabat. Pemerintah harus melihat apakah ada kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang. Kalau persoalannya sistemik, jawabannya juga harus sistemik,” kata Eko.

BCW menegaskan pihaknya tidak berkepentingan mendorong pembubaran maupun mempertahankan DJBC tanpa dasar objektif.

“Bagi BCW, pilihannya bukan membela atau membubarkan Bea Cukai. Yang terpenting adalah memastikan fungsi kepabeanan dan cukai Indonesia bersih, profesional, transparan dan mampu menjaga uang negara. Kalau reformasi berhasil, tunjukkan datanya. Kalau tidak, pemerintah jangan takut melakukan perubahan yang fundamental,” tutup Eko TW.

(Sinarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.