JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Rencana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaksanakan eksekusi atas lahan seluas 11.230 meter persegi di kawasan Kapuk Muara pada 2 September 2026 mendatang memicu gelombang penolakan dari warga terdampak.
Penolakan tersebut mencuat setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan administrasi pertanahan pada basis klaim kepemilikan lahan.
Rencana eksekusi tertuang dalam Surat Pemberitahuan PN Jakarta Utara Nomor 3188/PAN.PN.W10-U4/HK.02/8/2026, yang merujuk pada Penetapan Ketua PN Jakarta Utara Nomor 28/Eks.Putusan/2024/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. Namun, warga meragukan keabsahan alas hak yang dijadikan acuan hukum.
Dugaan Kejanggalan Girik dan Riwayat Batas Wilayah
Perselisihan lahan memanas sejak 2023. Pascakebakaran di lokasi, sekelompok orang memasang plang klaim kepemilikan berdasar Girik C Nomor 4357 (3.500 m²), Girik C Nomor 4358 (4.000 m²), dan Girik C Nomor 4359 (3.500 m²).
Pemasangan plang saat itu sempat memicu bentrokan fisik dengan warga sekitar hingga memakan satu korban jiwa. Salah seorang warga sekitar, Idul, menuturkan bahwa sejak awal keberadaan girik tersebut sudah sangat mencurigakan.
”Kami yang tinggal di sini puluhan tahun kaget tiba-tiba ada kelompok orang pasang plang klaim tanah pakai beberapa nomor girik . Padahal dari dokumen resmi kelurahan yang kami dapat, nomor girik itu tidak pernah terdaftar di Buku C Kelurahan Kapuk,” ujar Idul saat ditemui di lokasi, Sabtu malam (29/8/2026).
Dia menjelaskan ketidakabsahan girik diperkuat melalui Surat Keterangan Kelurahan Kapuk Nomor 32/1.711.1 tertanggal 24 Februari 2016. Dalam surat penjelasan kepada Lurah Kapuk Muara tersebut, ditegaskan bahwa ketiga nomor Girik C itu tidak pernah tercatat dalam register Buku C Kelurahan Kapuk. Sebab, register Buku C di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tercatat hanya sampai pada Nomor C 3695.
Keraguan warga makin beralasan mengingat adanya perubahan batas wilayah administrasi berdasarkan SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor DI-a/1/11974 tanggal 8 Januari 1974.
Keputusan ini memindahkan sebagian wilayah Kelurahan Kapuk (Jakarta Barat) dan Kamal ke dalam wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Perubahan ini dinilai meragukan konsistensi pencatatan, mutasi, serta peralihan hak tanah objek sengketa.
Penjelasan BPN dan Keabsahan Akta
Ketidaksesuaian dokumen juga diperkuat oleh data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan Surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HR.02/90-400.20/I/2025 (merujuk surat Nomor 288/31.72.2003/1/2009), objek tanah di Jalan Kapuk Utara II RT 001/RW 03 tersebut ditegaskan lahan terlantar dan belum bersertifikat.
Warga pun mempertanyakan bagaimana putusan eksekusi dapat diterbitkan jika alas hak yang digunakan termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan Notaris Slamet Musiyanto, S.H. pada Juni 2015 bersumber dari girik yang tidak terdaftar dalam Buku C resmi.
Tuntutan Penundaan dan Penelusuran Hukum
Guna mencegah konflik sosial yang berulang, warga mendesak Ketua PN Jakarta Utara untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh dokumen dan riwayat alas hak diuji secara terbuka. Idul menegaskan bahwa warga hanya menuntut keadilan dan keterbukaan dari seluruh pihak terkait.
”Kami cuma minta eksekusi ditunda sampai semua dokumen diusut tuntas. BPN sudah bilang tanah ini tanah terlantar dan belum terdaftar, kelurahan bilang girik itu tidak ada. Jangan sampai hukum ditegakkan di atas dokumen yang tidak jelas, apalagi kalau ada dugaan pemalsuan. Kami ingin duduk bersama dalam forum terbuka dengan pengadilan, BPN, dan pihak pengklaim,” tegas Idul.
( Sunarno )













