MKB Jadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, Fauzi Bowo Tetap Ketua Dewan Adat

oleh -417 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Majelis Kaum Betawi (MKB) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Kongres menjadi momentum penguatan kelembagaan adat sekaligus upaya menyatukan berbagai unsur masyarakat Betawi yang selama ini berada di sejumlah organisasi dan komunitas.

KLB dibuka Ketua Dewan Adat MKB, H. Fauzi Bowo atau Bang Foke. Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsolidasi yang sebelumnya diawali dengan silaturahmi dan doa bersama di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

banner 336x280

Dalam kongres, MKB membahas sejumlah agenda strategis terkait arah kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi. Salah satu keputusan utama adalah perubahan nomenklatur Majelis Kaum Betawi (MKB) menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB), sekaligus menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kelembagaan masyarakat Betawi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sekaligus memperkuat posisi lembaga adat sebagai wadah bersama berbagai unsur masyarakat Betawi.

KLB juga menetapkan dan mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB. Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Bowo diberikan gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan atas kiprah dan perannya dalam penguatan adat dan kebudayaan Betawi.

Lima Rekomendasi Strategis KLB

Selain perubahan kelembagaan, KLB menghasilkan lima rekomendasi strategis.

Pertama, merekomendasikan perubahan nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) serta menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan.

Kedua, menetapkan dan mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB sekaligus memberikan gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat.

Ketiga, merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta agar mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat serta mengakui LAKB sebagai lembaga adat yang menjadi induk organisasi Betawi.

Keempat, merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi, dengan target penyelesaian pada 2027.

Kelima, memberikan kewenangan penuh kepada H. Fauzi Bowo selaku Ketua Dewan Adat LAKB untuk menyusun kepengurusan sesuai kaidah dasar yang telah ditetapkan. Kepengurusan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai unsur dan potensi masyarakat Betawi secara proporsional.

Kelima rekomendasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi penataan administratif, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat posisi adat dan kebudayaan Betawi dalam pembangunan Jakarta.

Perubahan orientasi dari pelestarian menuju pemajuan kebudayaan juga diharapkan mendorong pengembangan, pemanfaatan, pelindungan, serta peningkatan peran masyarakat Betawi dalam menjaga identitas budaya di tengah perkembangan Jakarta.

Foke Tekankan Persatuan

Dalam pembukaan kongres, Fauzi Bowo menegaskan bahwa penataan kelembagaan masyarakat Betawi harus tetap berlandaskan semangat persatuan.

Menurutnya, perubahan kelembagaan bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya membangun wadah bersama yang memiliki dasar hukum dan mampu menaungi seluruh elemen masyarakat Betawi.

“Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu. Setelah UU DKJ terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ujar Foke.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

Foke menilai semangat utama dari proses tersebut adalah membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan masyarakat Betawi. Dengan demikian, berbagai unsur yang selama ini berada dalam organisasi maupun komunitas berbeda tetap memiliki ruang untuk berhimpun dalam satu wadah adat.

Kewenangan yang diberikan kepada Foke untuk menyusun kepengurusan LAKB juga menjadi bagian dari upaya tersebut. Komposisi kepengurusan nantinya diharapkan mencerminkan keberagaman unsur masyarakat Betawi sekaligus menjalankan kelembagaan berdasarkan kaidah dasar yang telah ditetapkan dalam KLB.

Perjalanan Konsolidasi Masyarakat Betawi

Ketua Pelaksana KLB MKB, M. Ichwan Ridwan, menjelaskan bahwa kongres merupakan bagian dari perjalanan panjang konsolidasi masyarakat Betawi.

Menurut Ichwan, deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) pada 22 Desember 2022 di Balai Kota DKI Jakarta menjadi salah satu tonggak penting penyatuan dua organisasi besar masyarakat Betawi, yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982.

Konsolidasi berlanjut melalui Pra-Kongres pada 13 Mei 2023 dan Kongres Perdana pada 9–10 Juni 2023 yang dipusatkan di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. MAPKB kemudian berkembang dan menggunakan nama Majelis Kaum Betawi.

Rangkaian konsolidasi kembali dilanjutkan melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi yang diselenggarakan MKB di Padepokan Pencak Silat TMII pada 18 Oktober 2025.

Kini, melalui KLB pada 21 Agustus 2026, MKB kembali menegaskan arah konsolidasi dengan agenda penguatan institusi adat, perubahan nomenklatur menjadi LAKB, pengukuhan kepemimpinan Dewan Adat, penyusunan kepengurusan, serta penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Kongres tersebut diharapkan menjadi momentum baru dalam perjalanan konsolidasi masyarakat Betawi. Tidak hanya mempertahankan nilai adat, budaya, sejarah, dan identitas Betawi, tetapi juga memastikan seluruh potensi masyarakat Betawi memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan di Jakarta.

Dengan perubahan kelembagaan tersebut, LAKB diharapkan mampu menjadi wadah bersama yang menjembatani berbagai unsur masyarakat Betawi sekaligus menjaga semangat persatuan dan kebersamaan di tengah dinamika Jakarta sebagai daerah khusus dengan karakter masyarakat yang semakin beragam.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.