Soroti Kasus Kas RW Rp11 Miliar di Kapuk Muara, Fraksi PSI DPRD DKI Minta Tata Kelola Keuangan Dibenahi

oleh -850 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penggelapan kas RW senilai Rp11 miliar di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus yang kini dalam proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara tersebut dinilai menyangkut kepercayaan publik dan tata kelola keuangan di tingkat masyarakat.

​Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Dr. Ir. Bun Joi Phiau, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa angka belasan miliar rupiah merupakan jumlah yang sangat fantastis untuk lingkup pengelolaan dana warga.

banner 336x280

​”Kasus dugaan pengelolaan kas RW hingga mencapai sekitar Rp11 miliar merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal organisasi warga semata. Jika benar terdapat dana masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut menyangkut kepercayaan publik dan tata kelola keuangan di tingkat masyarakat,” ujar Bun Joi Phiau. Selasa (18/8).

​Meski demikian, pihak Fraksi PSI mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memegang teguh asas praduga tak bersalah.

​”Jangan sampai muncul penghakiman sebelum proses hukum selesai. Kalau dugaan itu terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan. Yang terpenting adalah transparansi, kepastian hukum, dan keadilan,” tegasnya.

​Dugaan Penggelapan Kas RW 2021–2024

​Kasus ini bermula dari laporan pengurus RW 11 baru Kelurahan Kapuk Muara melalui kuasa hukumnya, Rakhman Permana, ke Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Juni 2026. Laporan dengan nomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tersebut melaporkan mantan Ketua RW (E) dan mantan Sekretaris RW (B) periode 2021–2024 atas dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP).

​Dugaan penyelewengan dana kas RW sebesar kurang lebih Rp11 miliar tersebut terungkap setelah pengurus RW baru (di bawah kepemimpinan T.P.) melakukan inventarisasi dan penelusuran dokumen keuangan. Pengurus baru menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penggunaan rekening pribadi untuk menampung kas RW yang dikuasai oleh terlapor.

​Langkah hukum diambil lantaran dua kali surat undangan klarifikasi internal yang dilayangkan pihak pengurus baru pada 5 dan 11 Juni 2026 tidak diindahkan oleh pihak terlapor. Perkara ini kini sepenuhnya dalam penanganan pihak kepolisian.

 

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.